PANGKALPINANG – PT Timah (Persero) Tbk bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang menggelar sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax bagi para karyawan. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dari Ruang Rapat Utama PT TIMAH, Selasa (10/3/2026).
Edukasi mengenai pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax ini menjadi bagian dari sinergi antara dunia usaha dan otoritas pajak dalam mendukung penerimaan negara, sekaligus meningkatkan pemahaman karyawan mengenai kewajiban perpajakan.
Edukasi Pajak bagi Karyawan
Penyuluh Pajak KPP Pratama Pangkalpinang, Ferry, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai respons atas permintaan PT TIMAH yang ingin menghadirkan narasumber untuk memberikan pemahaman kepada para karyawan mengenai pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax.
Ia menyebutkan, sosialisasi serupa juga telah dilaksanakan di berbagai instansi hingga universitas untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Ferry menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis web yang mulai efektif digunakan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini menjadi bagian dari upaya modernisasi Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan layanan kepada para wajib pajak.
“Coretax dirancang agar wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem ini bersifat borderless sehingga bisa diakses dari mana saja,” jelas Ferry.
Modernisasi Layanan Perpajakan
Ia menambahkan, melalui Coretax berbagai layanan perpajakan dapat dilakukan dalam satu platform, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak hingga pelaporan SPT. Sistem ini juga mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya berdiri sendiri menjadi satu sistem yang terpadu.
“Selain itu, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP diharapkan dapat semakin mempermudah proses administrasi perpajakan bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga menekankan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, membayar, serta melaporkan pajaknya secara mandiri.
Ia mengingatkan bahwa wajib pajak tidak perlu merasa khawatir selama pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian, hal tersebut dapat terdeteksi melalui mekanisme pengawasan maupun pemeriksaan pajak.
“Pelaporan SPT yang dilakukan dengan benar tentu tidak menjadi masalah. Sistem pengawasan yang ada justru bertujuan memastikan kepatuhan pajak berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sosialisasi ini disambut antusias oleh karyawan PT TIMAH yang mengikuti kegiatan secara hybrid, baik secara langsung maupun secara daring, sehingga dapat menjangkau peserta dari berbagai unit kerja.
“Pelaporan pajak yang benar akan berkontribusi terhadap penerimaan negara, sehingga APBN tetap kuat dan mampu mendukung berbagai program pembangunan,” tutup Ferry. (Rz)






