Selundupkan 25 Ton Pasir Timah, Nakhoda KM Murah Rejeki Jadi Tersangka

BANGKA SELATAN – Nakhoda kapal KM Murah Rejeki resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah yang berhasil digagalkan tim gabungan Satlap Tri Cakti Satgas Halilintas bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Pangkalpinang.

Penetapan tersangka dilakukan terhadap nakhoda kapal berinisial H, menyusul pengembangan penyelidikan atas upaya penyelundupan pasir timah asal Pulau Bangka yang direncanakan dikirim ke Malaysia. Saat ini, proses penanganan perkara masih terus berjalan dan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.


Asal Usul Timah Masih Diselidiki

Hingga kini, asal usul pasir timah beserta pemiliknya masih belum terungkap. Seluruh barang bukti berupa pasir timah telah diamankan di gudang timah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Aparat masih mendalami rangkaian distribusi, sumber barang, serta potensi keterlibatan tersangka tambahan dalam kasus tersebut.

Selain nakhoda kapal, petugas juga mengamankan tiga anak buah kapal (ABK). Namun, peran masing-masing ABK masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan keterlibatannya lebih jauh dalam jaringan penyelundupan.

Safari Ramadan PT TIMAH di Bangka Selatan, Rajut Kebersamaan dan Serahkan Bantuan Sosial

Petugas menemukan puluhan karung pasir timah yang disembunyikan di dalam kapal KM Murah Rejeki saat upaya penyelundupan ke Malaysia digagalkan di perairan Bangka Selatan.


Digagalkan di Perairan Tanjung Kerasak

Sebelumnya, tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah seberat 25 ton pada Rabu (14/1/2026). Penangkapan dilakukan di wilayah perairan Tanjung Kerasak, Kecamatan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Pos TNI AL Pangkalbalam untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pasir timah yang diamankan dikemas dalam puluhan karung berwarna putih. Jumlah barang bukti yang cukup besar tersebut mengindikasikan adanya peran pemasok utama dengan kapasitas suplai dalam skala besar.

BACA JUGA: Terlilit Utang Nikah, Oknum Satpam Nekat Gelapkan 5 Ton Sawit Perusahaan di Bangka Selatan


Diduga Pemain Tunggal Skala Besar

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Pria 41 Tahun, Sabu 8,86 Gram Disita

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, barang bukti pasir timah tersebut diduga berasal dari satu pihak utama. Pola ini dinilai tidak lazim, mengingat volume barang yang mencapai puluhan ton umumnya melibatkan lebih dari satu pemasok. Kondisi tersebut mengarah pada dugaan bahwa pelaku merupakan pemain besar di tingkat lokal.

Penyidik menegaskan bahwa proses penyelidikan tidak akan berhenti pada pengamanan kapal dan awaknya saja. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan, jalur distribusi, serta tujuan akhir pengiriman pasir timah tersebut.

Saat ini, penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan menunggu kondisi tersangka yang dinilai masih belum stabil secara psikologis untuk dimintai keterangan lebih mendalam, guna memastikan informasi yang diperoleh akurat dan menyeluruh. (Rz)

Bagikan