PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial MAS (41) diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu pada Senin (9/3/26).
Penangkapan terhadap MAS dilakukan di Jalan Letkol Saleh, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Setelah diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan yang berada di Perumahan Alam Pinang Pura, Kecamatan Gerunggang.
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan proses berjalan sesuai dengan prosedur.
Barang Bukti Sabu Seberat 8,86 Gram Diamankan
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain satu plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu, 19 plastik strip bening ukuran kecil berisi sabu, empat plastik strip bening ukuran sedang kosong, satu ball plastik strip, satu sekop yang terbuat dari potongan sedotan, satu kotak rokok merek Climax, satu unit timbangan digital warna hitam, satu jaket warna biru merah, satu celana jeans, serta satu unit handphone merek Samsung.
Adapun berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 8,86 gram.
Pelaku Jalani Proses Penyidikan
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (Rz)






