Revisi Perda Pajak dan Retribusi Jadi Langkah Pemprov Babel Jaga Stabilitas APBD

PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (18/5/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Fery Afriyanto, yang mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Selain agenda penyampaian Raperda, rapat paripurna itu juga mengagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) serta perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan Tahun 2026.

Langkah Perkuat Fiskal Daerah

Pemkot Pangkalpinang Pastikan Persediaan Beras dan Minyak Tetap Aman Jelang lebaran Idul adha

Dalam sambutan yang dibacakannya, Pj Sekda Fery Afriyanto menyampaikan bahwa perubahan Perda tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Babel atas arahan dan komitmen Gubernur Hidayat Arsani dalam merespons kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang tengah mengalami tekanan akibat penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi terus mengupayakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui penggalian sumber-sumber pendapatan baru di sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

Fery menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi Perda itu ialah perluasan objek pajak baru berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di atas air. Kebijakan tersebut disebut telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.

Selain itu, terdapat tiga fokus utama dalam perubahan Perda, yakni optimalisasi pendapatan tanpa membebani masyarakat, peningkatan kepastian hukum dan kemudahan investasi, serta penerapan digitalisasi dalam sistem pemungutan pajak guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Pemprov Babel juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin bersama DPRD Babel. Diharapkan, Panitia Khusus yang telah dibentuk dapat bekerja secara proaktif, akseleratif, dan intensif dalam pembahasan Raperda tersebut.

Gubernur Babel Sambut Menteri Hukum, Perkuat Akses Keadilan hingga Tingkat Desa


Pansus Segera Mulai Bekerja

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel Edy Iskandar menyampaikan bahwa DPRD menerima penyampaian Raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus telah melalui penyampaian nama-nama anggota dari masing-masing fraksi. Tim tersebut akan segera bekerja membahas secara mendalam substansi perubahan Perda dimaksud.

Rapat paripurna itu diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kebijakan fiskal daerah yang adaptif, inovatif, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai. (Rz)

Pemprov dan KI Babel Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Bagikan