CIANJUR – Seorang guru P3K di Cianjur ditangkap setelah merampok dan menganiaya lansia demi judi online. Korban mengalami luka dan patah gigi.
Peristiwa perampokan
Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial MIR nekat merampok dan menganiaya seorang lanjut usia di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Ahad, 11 Januari 2026. MIR merampok korban Tito Sopiah, 69 tahun, karena kecanduan judi online.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Ahmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan polisi telah menangkap MIR. Namun, barang bukti berupa perhiasan dan uang tunai senilai total Rp 126 juta masih dalam pencarian karena MIR membuangnya.
Kondisi korban
Menurut Alexander, selain mengalami kerugian materi, korban juga menderita luka fisik serius. “Korban mengalami patah dua gigi akibat dipukul, serta luka di tubuh karena diseret dan dicekik,” ujar Alexander kepada wartawan di Cianjur, Senin, 19 Januari 2026.
Alexander menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan jauh dengan korban mendatangi rumah korban yang tinggal seorang diri. MIR mengetahui Tito menyimpan uang dan perhiasan di dalam sebuah ember.
“Pelaku mencekik dan menyeret korban. Ia menutup mata korban dan sempat memukul wajahnya hingga dua gigi korban tanggal,” kata Alexander.
Motif pelaku
Berdasarkan pengakuan pelaku, Alexander melanjutkan, MIR nekat melakukan perampokan karena kecanduan judi daring. Guru itu mengetahui korban menyimpan uang dan barang berharga dalam jumlah besar. “Pelaku yang berprofesi sebagai pengajar itu mengaku merampok karena kecanduan judi online,” tutur Alexander.
Saat ini, Tito masih menjalani perawatan medis untuk memulihkan luka-lukanya. Polisi juga memberikan pendampingan trauma healing guna membantu pemulihan psikologis korban.
Proses hukum
Alexander menyebutkan polisi menjerat MIR dengan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Cianjur Akos Koswara menyatakan status MIR sebagai guru P3K terancam sanksi pemecatan tidak dengan hormat. “Ya, pelaku akan dipecat dari statusnya sebagai P3K,” ujar Akos. (Rz)






