Bangka Tengah – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (31), setelah kedapatan memiliki puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 26,96 gram.
Penangkapan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, yang menerangkan bahwa tindakan kepolisian dilakukan pada Minggu (1/2/2026) malam.
“Pelaku MR diamankan petugas saat berara di Jalan Manunggal Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, sekitar pukul 19.30 WIB,”kata Agus, Senin (2/2/26) siang.
Saat pengamanan berlangsung, lanjut Agus, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang serta sepuluh paket kecil yang disembunyikan pelaku di dalam celananya.
BACA JUGA: Kecelakaan Tambang di Pemali, PT TIMAH Tegaskan Bukan Aktivitas Perusahaan

Jejak Barang Bukti Berlanjut
Tidak berhenti di lokasi penangkapan awal, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perum Bukit Intan Asri, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
“Hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 1 paket sedang dan 33 paket kecil sabu, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,”jelas Agus.
“Dari hasil introgasi, Pelaku mengakui seluruh barang bukti itu adalah miliknya dan berada dalam penguasaan yang bersangkutan,” tambah Agus.
Usai diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rz)











