Prostitusi Online Via WhatsApp Terungkap di Pangkalpinang, Polda Babel Amankan Muncikari

Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pemuda yang diduga berperan sebagai muncikari turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kabar diamankannya pemuda yang diduga sebagai muncikari itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (23/2/26) siang.

โ€œIya benar, pemuda yang diamankan ini berinisial IA (21) warga Pangkalpinang. Yang bersangkutan diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online,โ€kata Agus di Mapolda.

Menurut penjelasan Agus, pelaku IA diamankan petugas di salah satu penginapan yang berada di Kota Pangkalpinang pada Sabtu (21/2/26) malam.

Selain pelaku, ujar Agus, petugas turut mengamankan 2 (dua) orang korban berikut sejumlah uang serta handphone yang berkaitan dengan aktivitas eksploitasi seksual tersebut.

Derita Hipospadia, Anak 4 Tahun Asal Pangkalpinang Terima Bantuan Pengobatan dari PT TIMAH


Terbongkar dari Penyelidikan Laporan Masyarakat

Agus membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas laporan adanya aktivitas prostitusi online melalui whatsapp. Dari hasil penelusuran itu, petugas menemukan sebuah nomor WA yang digunakan pelaku untuk menjalankan jasa layanan kencan secara daring.

โ€œDari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada diloby salah satu penginapan di Pangkalpinang,โ€beber Agus.

โ€œHasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap 2 korban ini dengan tarif 3 juta rupiah termasuk biaya hotel,โ€timpalnya.

Perselisihan Celana Berujung Celurit, Remaja di Pangkalpinang Diringkus Tim Buser Naga


Keuntungan dari Setiap Korban

Perwira melati tiga Polri ini juga menyebutkan, dari praktik tersebut pelaku memperoleh keuntungan sebesar 150 ribu โ€“ 200 ribu rupiah dari masing-masing korban.

โ€œSetiap korban ini mendapatkan 1,3 juta rupiah dari hasil kesepakatan antara muncikari dengan pemesan. Kemudian setelah sepakat, pelaku juga meminta uang keuntungan kepada setiap korban yakni 150 sampai 200 ribu rupiah,โ€sebutnya.

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 455 dan/atau 420 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kejahatan perdagangan orang dengan modus merekrut korban untuk melakukan praktek prostitusi. (Rz)

Mortir Diduga Sisa Perang Ditemukan di Pantai Tanjung Ular, Tim Jibom Satbrimob Babel Lakukan Pemusnahan

Bagikan