Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pemuda yang diduga berperan sebagai muncikari turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kabar diamankannya pemuda yang diduga sebagai muncikari itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (23/2/26) siang.
โIya benar, pemuda yang diamankan ini berinisial IA (21) warga Pangkalpinang. Yang bersangkutan diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online,โkata Agus di Mapolda.
Menurut penjelasan Agus, pelaku IA diamankan petugas di salah satu penginapan yang berada di Kota Pangkalpinang pada Sabtu (21/2/26) malam.
Selain pelaku, ujar Agus, petugas turut mengamankan 2 (dua) orang korban berikut sejumlah uang serta handphone yang berkaitan dengan aktivitas eksploitasi seksual tersebut.
Terbongkar dari Penyelidikan Laporan Masyarakat
Agus membeberkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas laporan adanya aktivitas prostitusi online melalui whatsapp. Dari hasil penelusuran itu, petugas menemukan sebuah nomor WA yang digunakan pelaku untuk menjalankan jasa layanan kencan secara daring.
โDari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada diloby salah satu penginapan di Pangkalpinang,โbeber Agus.
โHasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap 2 korban ini dengan tarif 3 juta rupiah termasuk biaya hotel,โtimpalnya.

Keuntungan dari Setiap Korban
Perwira melati tiga Polri ini juga menyebutkan, dari praktik tersebut pelaku memperoleh keuntungan sebesar 150 ribu โ 200 ribu rupiah dari masing-masing korban.
โSetiap korban ini mendapatkan 1,3 juta rupiah dari hasil kesepakatan antara muncikari dengan pemesan. Kemudian setelah sepakat, pelaku juga meminta uang keuntungan kepada setiap korban yakni 150 sampai 200 ribu rupiah,โsebutnya.
Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Babel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 455 dan/atau 420 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kejahatan perdagangan orang dengan modus merekrut korban untuk melakukan praktek prostitusi. (Rz)






