PANGKALPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pangkalpinang menggelar kegiatan Fundraising Ramadan Zakat Tahunan 1447 Hijriah di Balai Betason Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, serta dihadiri Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna dan Kapolresta Pangkalpinang Max Mariners beserta jajaran.
Pada kesempatan itu, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota secara simbolis menjadi pihak pertama yang menunaikan zakat dalam program Fundraising Ramadan yang diselenggarakan Baznas Kota Pangkalpinang.
Penyerahan zakat tersebut menandai dimulainya pengumpulan zakat tahunan Ramadan 1447 Hijriah, sekaligus menjadi wujud dukungan dan keteladanan pimpinan daerah dalam mendorong aparatur sipil negara (ASN) serta masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas Kota Pangkalpinang.

Zakat sebagai Pengingat Kewajiban
Dalam sambutannya, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menyampaikan bahwa kegiatan fundraising zakat yang digelar Baznas tahun ini merupakan yang kelima, dan menjadi momentum untuk mengingatkan umat Islam tentang kewajiban menunaikan zakat.
Menurutnya, zakat memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang termasuk dalam golongan mustahik sebagaimana diatur dalam ajaran Islam.
“Pagi ini Baznas Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan fundraising yang kelima. Kami menyambut baik kegiatan ini dalam rangka mengingatkan kewajiban kita sebagai umat Muslim untuk membantu masyarakat mustahik,” ujarnya.
Wali Kota yang akrab disapa Prof. Udin menjelaskan bahwa dalam Al-Qur’an telah disebutkan delapan golongan penerima zakat yang berhak menerima bantuan, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an, khususnya pada Surah At-Taubah Ayat 60.
Karena itu, pengelolaan zakat harus dilaksanakan secara baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan agama serta peraturan yang berlaku. Ia menilai Baznas Kota Pangkalpinang sebagai lembaga resmi pengelola zakat di bawah pemerintah daerah telah menjalankan tugasnya dengan baik, khususnya dalam menyalurkan zakat kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Saya kira dalam melakukan kegiatan pembagian zakat telah memenuhi ketentuan, baik kepada fakir miskin, janda, musafir, dan kelompok mustahik lainnya yang telah diatur dalam ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ajakan dan Pengelolaan yang Transparan
Prof. Udin juga mengajak masyarakat, terutama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, untuk menunaikan zakat melalui Baznas, baik zakat fitrah maupun zakat harta yang telah memenuhi syarat.
“Kami mengimbau ASN untuk membayar zakat mereka, baik zakat fitrah maupun zakat harta yang telah memenuhi persyaratan, agar dapat disalurkan kepada para mustahik melalui Baznas Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Selain itu, Pemkot Pangkalpinang mendorong agar pengelolaan zakat dilakukan secara transparan, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Baznas.
Menurut Prof. Udin, Baznas memiliki mekanisme pengawasan yang ketat dalam proses penyaluran zakat, mulai dari verifikasi data hingga proses audit.
“Para mustahik yang menerima zakat harus melalui proses verifikasi, mulai dari pengecekan identitas, kunjungan lapangan, hingga memastikan mereka memenuhi ketentuan yang berlaku. Baznas juga diaudit sehingga pengelolaannya transparan,” katanya. (Rz)






