Polri Bekuk 7 Tersangka Kasus Penambangan-Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan bahwa tujuh tersangka tersebut terdiri dari satu orang nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Laut II, serta dua orang lainnya yang berinisial A dan M.


Berawal dari Informasi Bea Cukai

Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada 23 Februari 2026, ketika petugas bea cukai memperoleh informasi mengenai adanya kapal yang diduga membawa pasir timah untuk diselundupkan ke Malaysia.

Keesokan harinya, petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Satu orang nakhoda dan empat ABK pun diamankan karena mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.

Ditreskrimsus Polda Babel Gerebek Gudang Pengolahan dan Penampungan Timah Ilegal di Bangka Barat


Pengembangan Penyidikan

Dari hasil pengembangan penyidikan, Polri kembali mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. “Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal,” ujar Dirtipidter, Senin (2/3/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pasir timah tersebut berasal dari penambangan ilegal. Pasir yang telah dikumpulkan kemudian dimurnikan dengan meja goyang dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.

“Para pelaku ini sedikitnya telah menyelundupkan pasir timah ke Malaysia sebanyak empat kali. Timah tersebut dijual ke salah satu perusahaan smelter di Malaysia berinisial M. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” terang Dirtipidter.


Penyidikan Terus Dikembangkan

Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 150 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan lain yang terlibat.

Pengungkapan kasus ini juga menjadi wujud dukungan Polri terhadap program Astacita pemerintah, khususnya dalam upaya mencegah penambangan liar, penyelundupan, serta pencurian kekayaan alam negara.

Polri menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan kekayaan alam Indonesia dikelola secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam. (Rz)

Dua Residivis Jambret Beraksi di Enam TKP di Pangkalpinang, Polresta Ungkap Modus dan Amankan Pelaku

Bagikan