Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 150 Gram Sabu dan Pil Ekstasi

PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang menggelar press release pengungkapan kasus peredaran narkotika yang terjadi di wilayah Kota Pangkalpinang, Kamis (5/3/2026). Perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang terlarang yang meresahkan masyarakat.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada 4 hingga 5 Maret 2026 tersebut, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan empat tersangka dari sejumlah lokasi berbeda, berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang. Dalam proses penangkapan, Kapolresta juga turun langsung ke lapangan bersama personel Satresnarkoba.

“Dari beberapa pengungkapan yang dilakukan anggota kami, total ada empat tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 150 gram serta sejumlah pil ekstasi,” ujar Kombes Pol Max Mariners.


Pengungkapan di Sejumlah Lokasi

Ditreskrimsus Polda Babel Gerebek Gudang Pengolahan dan Penampungan Timah Ilegal di Bangka Barat

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (4/3/2026) di rumah tersangka J (36) di Jalan Brokoli, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu, pecahan pil ekstasi, timbangan digital, plastik kemasan serta satu unit telepon genggam. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 48,33 gram.

Masih pada hari yang sama, Satresnarkoba kembali mengamankan tersangka E.S. (28) di rumahnya di Perumahan PNS Jalan Kemang Permata, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 76 paket sabu ukuran kecil dan 4 paket ukuran sedang dengan total berat bruto 61,10 gram.


Penangkapan Berlanjut Hingga Dini Hari

Selanjutnya pada Kamis (5/3/2026) dini hari, petugas mengamankan tersangka T.P. (31) di sebuah rumah kos di Jalan Kenali Asam, Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian kembali menangkap tersangka J.M. (35) di Jalan Gajah Mada I serta melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bathin Iso.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan berat bruto 43,11 gram serta 15 butir pil ekstasi dengan berat bruto 7,56 gram.

Polri Bekuk 7 Tersangka Kasus Penambangan-Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait permufakatan jahat. (Rz)

Bagikan