Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AL alias F (16), pelaku penganiayaan berat yang sempat masuk daftar buronan. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari sasaran Target Operasi (T.O) Pekat Menumbing 2026 dalam rangka pemberantasan premanisme di wilayah hukum Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga meringkus pelaku di kediamannya di kawasan Lontong Pancur pada Senin malam 23 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Peristiwa berdarah ini bermula pada Minggu sore, 14 Desember 2025, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Garam. Insiden dipicu persoalan sepele terkait kepemilikan celana antara pelaku dan korban yang masih memiliki hubungan saudara sepupu.
Berdasarkan pengakuan pelaku saat interogasi, korban sempat menegur F karena memakai celana miliknya, namun F menolak mengembalikannya. Perdebatan pun memanas hingga terjadi kontak fisik, di mana korban sempat memukul wajah pelaku.
Emosi Memuncak Berujung Kekerasan
Tak terima dipukul, F yang gelap mata mengambil sebilah senjata tajam jenis celurit yang disembunyikannya di bawah kasur. Senjata itu kemudian diayunkan ke arah kepala korban, hingga menyebabkan luka robek serius di bagian kening sebelah kiri.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Buser Naga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang bersembunyi di kawasan Lontong Pancur. Dipimpin Kanit Opsnal, tim bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui perbuatannya. Ia menyatakan merasa kesal karena dipukul korban saat memperebutkan celana tersebut, sehingga secara spontan mengambil celurit.
Barang Bukti Diamankan
Bersamaan dengan penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, yakni 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu warna coklat, 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam yang digunakan saat kejadian, serta 1 lembar hasil visum korban sebagai bukti luka penganiayaan.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Rz)






