Modus Baru Narkotika Berkedok Vape Terbongkar, Residivis Jaringan Malaysia Ditangkap di Pangkalpinang

Foto: ilustrasi

PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan modus baru menggunakan cartridge pod vape atau rokok elektronik. Seorang pria berinisial YS alias Yogi (28), warga Pangkalpinang, diamankan bersama puluhan cartridge vape yang berisi cairan diduga narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners saat konferensi pers di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026).


Modus Baru Peredaran Narkotika

Kapolresta Pangkalpinang menjelaskan, kasus ini merupakan pengungkapan peredaran narkotika jenis baru yang memanfaatkan cartridge pod vape sebagai media penyamaran.

“Ini merupakan jenis baru. Tersangka sudah kita lakukan pengintaian sejak keluar dari tahanan sebelum akhirnya ditangkap kembali,” ujar Kombes Pol Max.

Pemkot Pangkalpinang Jalin Ukhuwah dan Serahkan Bantuan untuk Warga Sriwijaya

Modus ini dinilai berbahaya karena sulit dikenali secara kasat mata dan menyasar pengguna rokok elektronik.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan modus baru menggunakan cartridge pod vape di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026).


Identitas dan Latar Belakang Tersangka

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan YS alias Yogi (28), yang diketahui bernama lengkap Yogi Setyadi.

Tersangka bekerja sebagai buruh harian lepas dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas menjalani hukuman pidana pada Juli 2025.


Kronologi Penangkapan

Dua Pekan Bergulir, Program Beasiswa PT TIMAH Diminati Ratusan Pelajar

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di Perumahan Nazalia, Jalan Padang Lama RT 009/RW 003, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Menurut Kapolresta, penyelidikan terhadap tersangka telah dilakukan sejak November 2025 setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan YS.


Jejak Perjalanan ke Luar Negeri

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui kerap bepergian ke luar negeri dan memiliki paspor aktif. Negara yang sering dikunjungi tersangka adalah Malaysia.

“Tersangka sering berangkat ke Malaysia dan kembali ke Pangkalpinang. Dari situ kami meyakini tersangka telah masuk ke jaringan internasional,” ungkap Kombes Pol Max.

UMKM Babel Bersertifikat Halal, Gubernur Hidayat Arsani Dorong Usaha Naik Kelas hingga Pasar Global

Keyakinan tersebut juga diperkuat dengan adanya pengungkapan kasus serupa di wilayah lain yang menggunakan modus cartridge vape.


Barang Bukti yang Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

80 unit cartridge pod vape berisi cairan diduga narkotika
1 butir kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat netto 0,34 gram
3 unit perangkat rokok elektronik (pod) merek DJOY
1 buah paspor atas nama Yogi Setyadi
1 unit brankas warna hitam merek SYNC
4 unit telepon genggam berbagai merek

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.H., M.H., didampingi jajaran Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, menunjukkan barang bukti saat press release pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026).


Hasil Uji Laboratorium

Seluruh barang bukti narkotika kemudian dikirim ke Puslabfor Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan pengujian.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan cairan dalam 80 unit cartridge pod vape tersebut positif mengandung MDMA (Narkotika Golongan I bukan tanaman) dan Etomidate (Narkotika Golongan II) dengan total volume mencapai 140 mililiter.

Sementara kristal putih seberat 0,34 gram dinyatakan positif mengandung Metamphetamine atau sabu.

Zat Etomidate tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.


Asal Barang dan Nilai Peredaran

Berdasarkan hasil penyidikan, cartridge pod vape berisi cairan narkotika tersebut diperoleh tersangka dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia.

Di pasaran gelap, satu unit cartridge sejenis dijual dengan harga berkisar antara Rp7 juta hingga Rp8 juta per unit. Sementara di Pangkalpinang, tersangka mengaku sempat mencoba menjual dengan harga Rp2,5 juta per unit.


Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda kategori VI.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan Narkotika Golongan II dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda kategori VI.


Imbauan Kepolisian

Kapolresta Pangkalpinang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran liquid atau cartridge pod vape yang beredar di pasaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar waspada. Jika mengetahui atau menemukan peredaran vape yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Rz)

Bagikan