Mengamuk Tengah Malam, Pemuda Kejar Ipar Pakai Parang dan Rusak Rumah Orang Tua

TOBOALI – Aksi kekerasan dalam lingkup keluarga menggemparkan warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Seorang pemuda berinisial CDR (26) nekat merusak rumah orang tuanya dan mengejar kakak iparnya menggunakan senjata tajam.

Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian sekitar 30 menit setelah kejadian.


Penanganan kepolisian

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pelaku diamankan pada malam yang sama tanpa perlawanan.

Safari Ramadan PT TIMAH di Bangka Selatan, Rajut Kebersamaan dan Serahkan Bantuan Sosial

Saat petugas tiba di lokasi, kondisi rumah orang tua pelaku dalam keadaan porak-poranda.

Sejumlah perabotan rumah tangga rusak, kursi kayu terbalik, pakaian berserakan, dan pecahan kaca menutupi lantai rumah.

Lemari pajangan berbahan kaca terlihat hancur, tirai jendela terlepas, serta barang-barang bergeser dari tempat semula. Kondisi tersebut mencerminkan luapan emosi pelaku sebelum diamankan polisi.


Kronologi kejadian

Peristiwa bermula ketika FD, kakak kandung pelaku, pulang ke rumah orang tuanya dan mendapati kondisi rumah rusak parah.

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Pria 41 Tahun, Sabu 8,86 Gram Disita

Setelah masuk ke dalam rumah, FD mengetahui bahwa pelaku pengrusakan adalah adiknya sendiri, CDR. Pelaku diduga menggunakan sebilah parang untuk merusak berbagai barang di dalam rumah.

Situasi semakin memanas ketika WW, suami FD, berusaha menenangkan dan menasihati pelaku. Namun upaya tersebut justru memicu emosi CDR hingga terjadi cekcok.

Pelaku kemudian mengambil parang dan mengejar kakak iparnya. Merasa terancam, WW berlari menyelamatkan diri dan masuk ke rumah tetangga sehingga terhindar dari luka serius.

Merasa keselamatannya terancam, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.


Barang bukti diamankan

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Bonsai

Mendapat laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan menuju lokasi sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Polisi menyita satu bilah parang bergagang biru yang diduga digunakan dalam aksi pengrusakan dan pengejaran.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Rumah Tetangga Jadi Sasaran, Residivis Curat Nyaris Diamuk Warga


Motif masalah keluarga

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa aksi nekat pelaku dipicu persoalan keluarga.

Pelaku tidak terima istrinya diamankan oleh ayahnya sendiri setelah diduga mengalami kekerasan. Amarah tersebut kemudian dilampiaskan dengan merusak rumah orang tuanya serta mengancam kakak iparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui kerap melakukan tindakan di luar kendali emosional.


Proses hukum

CDR telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan tindak pengrusakan.

Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (Rz)

Bagikan