Pangkalpinang, lawangpos.com – Berbagai persoalan lingkungan hidup, mulai dari ruang terbuka hijau (RTH), persampahan hingga isu banjir, dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Bapperida Kota Pangkalpinang, Kamis (16/4/2026) pagi.
Pembahasan tersebut menjadi tindak lanjut Laporan Kinerja Kepala Daerah (LKPD) terkait pengelolaan lingkungan hidup daerah, yang terangkum dalam Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DKPLHD) serta Penyusunan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Kota Pangkalpinang.
Langkah Menata Lingkungan Kota
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menyusun perencanaan menyeluruh terkait berbagai persoalan lingkungan hidup, yang kelak dihimpun dalam sebuah dokumen terarah.
โPertama, perencanaan yang akan dilakukan adalah alih guna lahan seperti lahan terbuka hijau (RTH). Saluran-saluran, sungai ataupun saluran primer yang dialihfungsikan menjadi rumah ataupun pertokoan, dan sebagainya akan dilakukan penataan ulang, dan diperbaiki,โ ungkapnya.

Prof. Udin Menyampaikan Sampah dan Banjir Tak Bisa Ditunda, Pembenahan Lingkungan Jadi Fokus Utama Pemkot Pangkalpinang. (Foto: doc. Humas Diskominfo Pkp)
Selain persoalan RTH, Prof. Udin, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa permasalahan sampah juga menjadi perhatian utama Pemerintah Kota Pangkalpinang.
โMasalah sampah ini juga menjadi atensi kita, sebab efek dari sampah ini menyebabkan lingkungan menjadi tidak bersih, dan menyebabkan saluran menjadi mampet, serta udara menjadi kotor,โ katanya.
Upaya Mengatasi Banjir dan Menjaga Keseimbangan
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa isu banjir menjadi salah satu persoalan penting yang turut dibahas dalam forum tersebut.
โMasalah banjir di Kota Pangkalpinang sebetulnya kita sudah mempunyai 4 saluran primer horizontal. Ke depan kita juga harus memiliki saluran vertikal dari utara ke selatan. Semua sudah dipikirkan. Dan ini sudah dibahas dalam forum itu,โ ucapnya.
Wali Kota menambahkan, keberadaan RTH di Kota Pangkalpinang saat ini telah melampaui ketentuan perundang-undangan sebesar 20 persen. Meski demikian, upaya peningkatan kualitas tetap menjadi perhatian ke depan.
โFokus RTH, perencanaannya akan dilakukan di bantaran bantaran sungai guna menjaga terjadinya kerusakan pada sungai,โ tutupnya. (Rz)






