Bangka – Peristiwa kecelakaan tambang akibat tanah longsor yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TIMAH Tbk di Pemali, Kabupaten Bangka, dipastikan bukan bagian dari aktivitas operasional perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Departement Head Corporate Communication PT TIMAH Tbk, Anggi Siahaan. Ia menjelaskan, meskipun kejadian berlangsung di dalam wilayah IUP perusahaan, aktivitas penambangan yang memicu insiden tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemilik IUP atau bersifat ilegal.
“Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini, namun kegiatan penambangan yang dilakukan bukan bagian dari kegiatan operasional Perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP,” kata Anggi.
Upaya Penertiban Telah Dilakukan Berulang
Anggi menerangkan, sebelum musibah terjadi, perusahaan telah berulang kali melakukan tindakan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut. Langkah-langkah itu ditempuh melalui pendekatan persuasif dan humanis, hingga penegakan administratif.
Ia menyebutkan, imbauan dan penghentian aktivitas penambangan ilegal telah dilakukan sejak November 2025. Upaya serupa kembali dilakukan pada awal Januari 2026, dan terakhir pada 26 Januari 2026, tim pengamanan perusahaan kembali menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut disertai dengan pembuatan surat pernyataan.
“Sebelum peristiwa ini, Perusahaan melalui tim pengamanan telah menertibkan dan menghentikan aktivitas penambangan di IUP Perusahaan kepada para penambang tanpa izin sebanyak empat kali. Bahkan yang terkahir sudah membuat surat pernyataan tidak akan lagi melakukan penambangan tanpa izin di IUP PT TIMAH Tbk dan mengakui aktivitas mereka melanggar hukum,” jelasnya.
Penegasan Tidak Ada Keterkaitan dengan Perusahaan
Menanggapi simpang siur informasi yang berpotensi membentuk persepsi bahwa PT TIMAH Tbk melakukan pembiaran, bahkan mengambil keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal tersebut, perusahaan menegaskan tidak ada keterkaitan antara kegiatan penambangan di lokasi kejadian dengan operasional PT TIMAH Tbk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun perusahaan, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut bahkan baru dimulai sekitar dua hari sebelum peristiwa longsor terjadi.
“Dalam kondisi ini, kita menyampaikan duka dan fokus untuk membantu pencarian korban, perusahaan juga meluruskan bahwa aktifitas ini tidak berhubungan dengan PT TIMAH Tbk dimana dari informasi yang kami dapatkan bahwa penambangan ini baru dilaksanakan dua hari sebelum insiden kecelakaan ini terjadi.” Jelas Anggi
Imbauan Kepatuhan dan Keselamatan
Berkaca dari peristiwa ini, Anggi mengimbau masyarakat penambang serta para mitra usaha agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Ia menekankan pentingnya mematuhi regulasi serta menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap kegiatan pertambangan.
“Peristiwa ini menjadi pengingat bersama bahwa praktik penambangan tanpa izin dan pengawasan yang benar memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Kami berharap peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari dan seluruh pihak dapat menjunjung tinggi aspek legalitas dan keselamatan,” harapnya. (Rz)













