BANGKA – Dalam persidangan perkara dugaan pengrusakan lingkungan di kawasan Hutan Produksi Bukit Betung, Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 14.30 WIB hingga 15.28 WIB, sejumlah fakta baru terungkap di ruang sidang.
Kesaksian penting datang dari Hian Ki, pemilik salah satu excavator yang disita dalam perkara ini. Ia dihadirkan sebagai saksi oleh penasihat hukum Para Terdakwa dari LBH Rusti Justicia.

Foto: Suasana sidang dugaan penambangan di PN Sungailiat.
Penasihat hukum yang sekaligus adalah Direktur LBH Rusti Justicia, Lendra Dika Kurniawan, yang mendampingi para terdakwa dalam persidangan tersebut, menyatakan bahwa kesaksian Hian Ki diajukan untuk menjelaskan secara utuh alur kepemilikan serta penyewaan alat berat yang menjadi alat bukti.
Menurut Lendra Dika Kurniawan, penting bagi majelis hakim memahami rantai penyewaan excavator sejak awal, termasuk siapa pihak yang menyewa untuk menyediakan aktivitas pengrusakan lingkungan tersebut serta siapa yang berada dalam posisi pengendali aktivitas di lapangan.
Dari Rp320 Ribu ke Rp700 Ribu: Siapa Pengendali Sebenarnya?
Di hadapan majelis hakim, Hian Ki menyatakan bahwa excavator miliknya disewakan kepada seseorang bernama Santo dengan tarif Rp320 ribu per jam.
Dalam perkembangan keterangan di persidangan, alat tersebut kemudian disebut kembali disewakan dengan tarif Rp700 ribu per jam dalam skema lanjutan.

Foto: Dua unit excavator yang diamankan saat penindakan di lokasi tambang. (Dok. Polda Babel)
Selisih tarif tersebut menjadi bagian dari alur yang didalami dalam persidangan, termasuk siapa pihak yang berada dalam posisi pengendali penggunaan alat berat di lapangan. Lebih lanjut Santo pada saat pertama kali menyewa dari Hian Ki menyampaikan akan melakukan aktivitas yang legal menggunakan alat berat tersebut namun nyatanya ilegal. Terhadap hal ini pula Hian Ki telah melaporkan Santo ke Direskrimum Polda Babel atas tuduhan penipuan.
Hian Ki merasa ditipu karena perbuatan Santo telah menyebabkan kerugian & menarik dirinya dalam pusaran permasalahan ini. Hian Ki tentunya akan melarang Santo untuk melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan produksi jika mengetahui fakta sebenarnya. Terlebih lagi dua unit alat berat tersebut diambil dari pool yang ada di Celuak seusai mengerjakan proyek irigasi di daerah Bangka Tengah sebelum akhirnya dibawa Santo ke Bukit Betung, Merawang. Sehingga luput dari pengawasan Hian Ki.
Dalam alur yang terungkap di ruang sidang, muncul pula penyebutan nama seorang berinisial “W” yang disebut sebagai anggota TNI Angkatan Darat dalam konteks sebagai dekingan proyek ilegal tersebut.
Nama berinisial ‘W’ disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga berada dalam alur proyek, namun hingga kini belum tercantum dalam dakwaan.
Santo sendiri saat ini belum tertangkap.
Tiga Nama yang Diamankan Saat Penindakan
Saat penindakan dilakukan pada 24 Agustus 2025, aparat mengamankan tiga orang di lokasi tambang bersama dua unit excavator merk Kobelco tersebut.
Ketiganya adalah:
- M. Noer Siregar (operator alat berat),
- Afdol (helper),
- Rosmilwan.
Ketiganya kini diadili atas dugaan pengrusakan kawasan hutan serta membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah.
Pengakuan di dalam Persidangan: “Saya disuruh tanda tangan oleh Santo”
Dalam persidangan yang sama, terdakwa Rosmilwan memberikan keterangan yang menjadi perhatian majelis hakim.
Ia mengakui pernah menandatangani surat yang menyatakan dirinya sebagai pemilik proyek berikut pemilik alat berat & bersedia bertanggungjawab atas semua aktivitas di dalam kawasan hutan.
Namun di hadapan majelis hakim, ia secara tegas menyatakan bahwa penandatanganan surat tersebut dilakukan karena disuruh oleh Santo dengan iming-iming bahwa nasibnya di muka hukum akan di upayakan & diurus.
Menurut keterangannya, Santo datang saat dirinya telah diamankan di Polda Babel dan meminta agar ia mengakui proyek tersebut sebagai miliknya. Surat tersebut ditandatangani dalam kondisi tertekan.
Keterangan ini dicatat sebagai bagian dari pemeriksaan terdakwa.
Alur Penyidikan dan Konstruksi Dakwaan Jadi Sorotan
Terbukanya alur penyewaan alat berat melalui kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penyidikan telah menelusuri seluruh aktor dalam perkara ini.
Dalam sistem peradilan pidana, konstruksi perkara bermula dari hasil penyidikan kepolisian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Hian Ki menerangkan bahwa dirinya sebelumnya telah di BAP oleh Subdit IV Diskrimsus Polda Babel dalam perkara ini. Ia menilai seharusnya dirinya dihadirkan pula dalam proses persidangan sebagai saksi dari JPU, bukan justru dari sisi Penasihat Hukum.
Ia mempertanyakan mengapa namanya tidak tercantum dalam daftar saksi yang diajukan penuntut umum. Dalam keterangannya, ia juga menyampaikan bahwa aparat penegak hukum terkesan mengkaburkan fakta mengenai siapa pemilik excavator sebenarnya, terlebih ketika Rosmilwan diminta untuk mengaku bahwa dua unit excavator tersebut adalah miliknya.
Jika dalam persidangan muncul nama-nama lain yang diduga berada dalam alur penguasaan dan pengendalian alat berat, publik wajar mempertanyakan:
- Apakah seluruh pihak yang disebut telah diperiksa pada tahap penyidikan?
- Bagaimana perkembangan pengejaran terhadap Santo yang masih DPO?
- Mengapa nama yang disebut dalam persidangan tidak tercantum dalam struktur dakwaan?
Jaksa memiliki kewenangan menentukan siapa yang didakwa berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup. Namun ketika fakta persidangan mengungkap alur yang lebih luas, muncul pertanyaan apakah seluruh rantai peran telah terakomodasi dalam konstruksi dakwaan.
Menunggu Tuntutan dan Putusan
Perkara ini didakwakan dengan dua lapis pasal terkait penggunaan kawasan hutan tanpa izin dan membawa alat berat ke dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, termasuk kesaksian Hian Ki serta pengakuan terdakwa Rosmilwan, sebelum perkara memasuki tahap tuntutan dan putusan.
Publik kini menanti apakah proses hukum ini akan berhenti pada tiga orang yang berada di lokasi saat penindakan, atau berkembang lebih jauh mengikuti fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.
Lawang Pos akan terus memantau jalannya persidangan dan perkembangan proses hukum selanjutnya. (Rz)






