Kapolresta Pangkalpinang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 80 Pod Vape Berisi MDMA Disita

PANGKALPINANG – Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, memimpin langsung pelaksanaan press release pengungkapan kasus narkotika yang berhasil dibongkar jajaran Polresta Pangkalpinang, Rabu pagi (14/1/2026).


Identitas Tersangka

Tersangka dalam perkara ini berinisial YS (28), diketahui bernama Yogi Setyadi, bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Pangkalpinang.

YS tercatat sebagai residivis kasus narkotika yang baru bebas menjalani hukuman pidana pada Juli 2025.


Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah tersangka yang berlokasi di Perumahan Nazalia, Jalan Padang Lama RT 009/RW 003, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang sejak November 2025.


Jejak Perjalanan ke Luar Negeri

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka kerap bepergian ke luar negeri dan telah memiliki paspor aktif. Negara tujuan yang sering dikunjungi tersangka adalah Malaysia.

Aktivitas perjalanan tersebut kemudian diketahui berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara.


Modus Peredaran Narkotika Jenis Baru

Tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis baru berbentuk cartridge pod vape atau cartridge rokok elektronik yang berisi cairan mengandung narkotika.

Jenis ini diketahui telah mulai beredar di sejumlah kota besar di Indonesia.


Barang Bukti yang Diamankan

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 80 unit cartridge pod vape berisi cairan diduga narkotika
  • 1 butir kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat netto 0,34 gram
  • 3 unit perangkat rokok elektronik (pod) merek DJOY
  • 1 buah paspor atas nama Yogi Setyadi
  • 1 unit brankas warna hitam merek SYNC
  • 4 unit telepon genggam berbagai merek
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, S.H., M.H., didampingi jajaran Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, menunjukkan barang bukti saat press release pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026).

Hasil Uji Laboratorium

Seluruh barang bukti narkotika dikirim ke PUSLABFOR POLDA Sumatera Selatan untuk dilakukan pengujian.

Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan:

  • Cairan dalam 80 unit cartridge pod vape positif mengandung MDMA (Narkotika Golongan I bukan tanaman) dan Etomidate (Narkotika Golongan II)
  • Total volume cairan narkotika mencapai 140 mililiter
  • Kristal putih seberat 0,34 gram positif mengandung Metamphetamine (sabu)

Zat Etomidate tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.


Asal Barang dan Nilai Peredaran

Berdasarkan hasil penyidikan, cartridge pod vape berisi cairan narkotika tersebut diperoleh tersangka dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia.

Di pasaran gelap, satu unit cartridge sejenis diketahui dijual dengan harga berkisar antara Rp7 juta hingga Rp8 juta per unit.


Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda kategori VI.
  • Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan Narkotika Golongan II dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda kategori VI. (Rz)
Tag: