MENTOK – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Satpel) Mentok, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (19/1/2026). Peristiwa terungkap setelah pegawai karantina menerima informasi bahwa kantor telah dibobol pencuri. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pintu samping rusak, jendela pecah, serta sejumlah barang inventaris kantor hilang dan sebagian dalam kondisi rusak.
Akibat aksi pencurian tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Penyelidikan Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mentok Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pengumpulan informasi, polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan barang hasil curian yang diduga telah dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Pada Senin sore, Unit Res-Intel Polsek Mentok memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku.
Sekira pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F di kawasan Kampung Mentok Asin. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan dua pelaku lainnya.

Barang bukti hasil pencurian kantor karantina ditemukan di kawasan semak belukar.
Pengungkapan Pelaku
Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas kembali bergerak dan sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pelaku lain berinisial D di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip.
Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara bersama-sama dengan motif ekonomi. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mentok guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kursi kerja, kursi futura, mesin AC, mesin kulkas, kompresor AC, tembaga, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya (Rz).






