Pangkalpinang – Unit Reskrim Polsek Taman Sari Polresta Pangkalpinang telah berhasil mengungkap perkara pencurian barang inventaris yang terjadi di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pangkal Arang, yang terletak di Kecamatan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
Mula Aduan Kehilangan
Maka tersebutlah perkara ini bermula pada akhir Desember 2025, tatkala pihak keamanan Rusunawa Pangkal Arang menyampaikan laporan kepada Unit Reskrim Polsek Taman Sari perihal hilangnya sejumlah barang inventaris di lingkungan rumah susun tersebut.
Menindaklanjuti aduan itu, Unit Reskrim Polsek Taman Sari segera melakukan penyelidikan awal. Pada Rabu (28/1/26), pihak keamanan kembali melaporkan kejadian serupa, yakni hilangnya barang inventaris di lokasi yang sama.

Penyelidikan di Tempat Kejadian
Setelah menerima laporan lanjutan, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP. Pada kesempatan itu pula, pihak Rusunawa kembali diarahkan agar segera membuat laporan resmi guna kepentingan proses hukum.
Laporan polisi akhirnya dibuat oleh pihak Rusunawa pada Jumat (30/1/26) di Polresta Pangkalpinang. Dari hasil penyelidikan yang dijalankan, aparat berhasil mengidentifikasi terduga pelaku utama berinisial A, yang diketahui merupakan warga di sekitar lokasi Rusunawa.
Pengamanan Para Terduga
Pada hari yang sama, Jumat (30/1/26) sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Taman Sari berhasil mengamankan Sdr. A. Dari hasil pengembangan perkara, polisi kemudian kembali mengamankan dua orang terduga lainnya, masing-masing berinisial Ad dan ON, yang merupakan warga Pangkal Arang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam.
BACA JUGA: Tatkala Bara Rumah Tangga Tersulut di Sudut Pangkalpinang
Barang Bukti dan Proses Lanjutan
Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mesin jet pump besar tiga phase berwarna biru dan satu unit mesin jet pump kecil tiga phase berwarna hitam, yang diketahui merupakan inventaris Rusunawa.
Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Rz)













