Insiden Tambang Pondi Memakan 7 Korban Jiwa, Polda Babel Tambah Dua Tersangka dari Unsur Pimpinan CV

BANGKA – Insiden tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada awal Februari lalu kini memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan dua tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Penetapan dua tersangka baru itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, S.IK, MH.

โ€œYa, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel dalam insiden tambang Pondi Kabupaten Bangka,โ€kata Agus, Sabtu (21/2/26) pagi.

Agus menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

โ€œPeran kedua tersangka ini yakni, HT alias At selaku Dirut, sedangkan untuk MN alias Ni selaku PJO dari CV. Tiga Saudara,โ€sebutnya.

Safari Ramadan 1447 H, PT TIMAH Awali Kegiatan di Asrama Pemali Bersama Siswa dan Penerima Santunan

Ia menerangkan, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 setelah penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait.

โ€œSiang kemarin sudah dilakukan pemeriksaan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. Saat inipun, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda,โ€tegasnya.


Pengembangan Perkara Insiden Tambang

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara insiden tambang Pondi yang mengakibatkan tujuh korban meninggal dunia.

Perselisihan Celana Berujung Celurit, Remaja di Pangkalpinang Diringkus Tim Buser Naga

โ€œTentunya kami tegaskan disini, bahwa ini merupakan wujud komitmen Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing yang disampaikan pada Konferensi Pers beberapa waktu lalu untuk terus mengusut dan menuntas kasus insiden Tambang Pondi yang cukup menyita publik ini,โ€tegasnya.

Sebelumnya, Polda Babel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tambang serta penambangan timah di Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menjalankan rangkaian penyidikan dan memeriksa belasan saksi.

Hal itu disampaikan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam konferensi pers di Mapolda, Jumat (6/2/26).

โ€œSetelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,โ€kata Viktor kepada wartawan.

Prostitusi Online Via WhatsApp Terungkap di Pangkalpinang, Polda Babel Amankan Muncikari


Dua Peristiwa Dipisahkan Penyidik

Kapolda menjelaskan, dari ketiga tersangka sebelumnya, proses peristiwanya dipisahkan oleh penyidik, yakni antara aktivitas penambangan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan penambangan timah ilegal.

โ€œAda 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial โ€ŽKh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,โ€ujar Viktor.

โ€œSedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,โ€sambungnya.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen.

โ€œUntuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,โ€terangnya. (Rz)

Bagikan