Enam Karyawan Toko di Gedung Nasional Ditangkap, Diduga Curi Barang Perusahaan Senilai Rp19,7 Juta

PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap perkara pencurian yang dilakukan enam karyawan terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. Penangkapan terhadap para pelaku dilaksanakan pada Kamis (26/2/26).

Keenam pelaku masing-masing berinisial WG (24), MN (29), D (29), YS (28), M (28), dan R (33). Mereka diketahui merupakan karyawan sebuah toko di Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Perkara ini bermula pada Sabtu (7/2/2026), ketika pihak toko mendapati adanya kehilangan sejumlah barang yang sebelumnya dipajang untuk dijual. Pelapor kemudian meneliti rekaman kamera pengawas dan terlihat para pelaku mengambil barang milik toko tanpa izin.

Temuan tersebut segera disampaikan kepada atasan dan dilakukan audit menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan internal itu diketahui toko mengalami kerugian kurang lebih Rp19.700.000 (sembilan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Tim Buser Naga berhasil mengamankan keenam pelaku. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui telah melakukan pencurian secara bertahap sejak September 2025 hingga Februari 2026.

Hangatkan Silaturahmi, Gubernur Hidayat Arsani Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Ratusan Anak Yatim

Helah Mengambil Sedikit Demi Sedikit

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengambil barang sedikit demi sedikit sesuai kebutuhan agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sebagian besar barang hasil curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan para pelaku, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan kerja dan perlengkapan lainnya, antara lain bor, gerinda, polisher, jet cleaner, speaker, linggis, gergaji tangan, kipas angin, lampu, alat pertukangan, hingga perlengkapan rumah tangga.


Proses Hukum Terus Didalami

Selanjutnya, keenam pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Evaluasi Perencanaan 2026, Pemkot Pangkalpinang Fokus Kesehatan hingga Pendidikan

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rz)

Bagikan