PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Rabu (4/3/26). Perkara tersebut dipaparkan di hadapan awak media sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aksi kejahatan jalanan di wilayah Kota Pangkalpinang.
Press release disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., M.H., yang hadir didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RPA (23) dan ABA (24). Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019 dan 2020.
Kronologi Aksi di Jalan Theresia
Salah satu aksi jambret terjadi pada Kamis (12/2/26) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban yang berinisial R (47) yang baru pulang dari pasar tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor di Jl. Theresia. Pelaku langsung menarik tas korban hingga korban terjatuh dari motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian dahi, hidung, bibir, tangan, kaki serta patah gigi. Korban juga mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Penangkapan Pelaku
Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Selasa (3/3/26) sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Buser Naga bergerak cepat menuju cafe di Jalan Ahmad Yani dan berhasil mengamankan RPA dan ABA.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Mereka berkeliling mencari sasaran di seputaran Kota Pangkalpinang sebelum akhirnya menemukan korban yang berkendara sendirian. Saat situasi sepi, RPA memepet korban dan ABA menarik tas korban hingga terjatuh.
Pelaku berhasil merampas tas korban yang berisi satu unit handphone Xiaomi Redmi 9, satu cincin emas bermata 15, serta uang tunai Rp7.000.000.
Terungkap Lima Lokasi Aksi
Sat Reskrim juga mengungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Pangkalpinang. Dari beberapa TKP lainnya juga berhasil diamankan jam tangan warna Gold dan jam tangan warna silver.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Rz)






