BANGKA BELITUNG – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek lokasi pengolahan balok timah dan penampungan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka Barat.
Dari informasi yang diterima, penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah gudang yang terletak di Jalan Tempilang Raya, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung menerangkan bahwa pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Pol. Nanang Haryono bersama anggotanya, Rabu (4/3/26).
“Ya benar. Ditreskrimsus Polda Babel telah berhasil mengungkap kasus terkait aktivitas pengolahan atau penampungan balok timah dan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat,” ujar Kombes Pol. Agus Sugiyarso.
Gudang Penampungan Digerebek
Dalam pengamanan tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan balok timah serta peralatan yang berkaitan dengan aktivitas penampungan tersebut.
Selain barang bukti, kata Agus, sejumlah orang juga turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.
“Sudah dibawa dan diamankan di Mapolda. Hingga saat ini, penyidik juga masih melakukan proses lebih lanjut termasuk perhitungan barang bukti yang telah diamankan dari lokasi gudang tersebut,” tuturnya.
“Hasilnya nanti akan kita sampaikan kembali secara resmi melalui keterangan pers dalam waktu dekat,” tutupnya. (Rz)






