Digaji Rp10 Juta per Bulan, Haji Yul Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah

Foto ilustrasi

PANGKALPINANG – Yulhaidir alias Haji Yul resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026) sore, setelah sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).

Haji Yul terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas penambangan timah ilegal yang berlangsung pada tahun 2025 di Kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, masing-masing berinisial HF, IS, dan M.

Alat berat yang disita Kejati Babel terkait dugaan korupsi pertambangan timah ilegal di Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (12/1/2026).


KRONOLOGI

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel menetapkan Haji Yul sebagai tersangka pada Senin (12/1/2026). Namun, dalam tahap penyidikan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak empat kali sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Safari Ramadan di Bangka tengah, Gubernur Babel Hidayat Arsani Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan bagi Masyarakat

Setelah penetapan DPO, Haji Yul diketahui sempat berada di luar Pulau Bangka. Beberapa hari kemudian, ia kembali dan mendatangi Kejati Babel untuk memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (15/1/2026) pagi.

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan dan menitipkan Haji Yul di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.


PERAN PARA TERSANGKA

Dalam perkara ini, Kejati Babel menetapkan empat orang tersangka dengan peran yang saling berkaitan. Tersangka berinisial YYH (Haji Yul) dan IS berperan sebagai pelaku aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Sementara tersangka HF berperan menyiapkan serta mengoordinasikan penggunaan alat berat dan menampung hasil penambangan ilegal sebelum dijual melalui pihak lain.

Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang Tangkap Pria 41 Tahun, Sabu 8,86 Gram Disita

Adapun tersangka M yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal serta memanipulasi laporan patroli kawasan hutan.


DITAHAN 20 HARI

Setelah penetapan tersangka, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


DIGAJI RP10 JUTA PER BULAN

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Bonsai

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Haji Yul mengaku bekerja di lokasi tambang ilegal dengan sistem gaji bulanan sebesar Rp10 juta. Aktivitas tersebut telah berlangsung hampir empat bulan sebelum kasus ini terungkap.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai perkembangan perkara. (Rz)

Bagikan