Pangkalpinang – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali memperlihatkan langkah sigap dalam menjaga rasa aman warga. Seorang ibu rumah tangga berinisial RI (33), warga Desa Cambai, diamankan setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah yang berada di Gang Sinar, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2022 itu tak banyak bergerak saat diringkus tim operasional. Penangkapan dilakukan pada Selasa siang, 03 Februari 2026, di kawasan Air Hitam.
Awal Perkara Terungkap
Peristiwa pencurian ini pertama kali disadari oleh korban berinisial L (26) pada Senin pagi, 02 Februari 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat hendak memasak nasi, korban mendapati pintu serta jendela bagian belakang rumahnya telah terbuka, tidak seperti sedia kala.
Merasa curiga, korban segera melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah barang berharga serta kebutuhan pokok telah hilang. Barang-barang tersebut antara lain empat tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, satu karung beras 10 kilogram beserta minyak goreng, lima lusin piring rotan atau plastik, belasan kotak parfum, pulpen, hingga sepuluh buah charger telepon genggam.

Pengakuan Pelaku dan Jejak Aksi
Dari hasil interogasi, RI mengakui perbuatannya. Aksi pencurian dilakukan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dengan berjalan kaki menuju rumah korban yang lokasinya tak jauh dari kontrakan tempat pelaku tinggal.
Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam, ia mengambil barang-barang milik korban dan mengangkutnya secara bertahap ke kontrakannya untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pendalaman yang dilakukan Tim Buser Naga di bawah pimpinan Kanit Opsnal mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi di satu tempat. RI mengaku pernah melakukan pencurian serupa di dua lokasi berbeda di wilayah Air Hitam, dengan sasaran utama sembako seperti telur ayam, sirup, kopi, dan minyak goreng.
BACA JUGA: Jejak Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Datangi Kantor Polisi
Barang Bukti dan Proses Lanjutan
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi berupa hoodie dan celana hitam, empat tabung gas 3 kilogram, satu karung beras 10 kilogram beserta minyak goreng, lima lusin piring plastik, berbagai aksesoris wanita seperti skincare, gincu, sisir, dan ikat rambut, sepuluh buah pulpen, serta empat buah kabel charger.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Pejabat Utama (PJU) serta melengkapi administrasi penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Rz)












