Kerugian Negara Nol Rupiah! PH Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Tim Penasihat Hukum (PH) dari LBH Rusti Justicia, Lendra Dika Kurniawan, S.H., M.H., (Foto: doc. LBH Rusti Justicia/Ist)
Tim Penasihat Hukum (PH) dari LBH Rusti Justicia, Lendra Dika Kurniawan, S.H., M.H., (Foto: doc. LBH Rusti Justicia/Ist)

Bangka, lawangpos.com – Persidangan perkara lingkungan hidup dengan nomor 10/Pid.Sus-LH/2026/PN Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat kini memasuki babak lanjutan, dengan pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum para terdakwa.

Tim Penasihat Hukum dari LBH Rusti Justicia, melalui Lendra Dika Kurniawan, S.H., M.H., menyampaikan pledoi yang memohon agar Majelis Hakim membebaskan para terdakwa dari seluruh tuntutan hukum yang dikenakan.

Menyigi Fakta di Balik Persidangan

Dalam penyampaiannya, Lendra menyoroti adanya perbedaan mencolok antara fakta di lapangan dengan tuntutan pidana yang diajukan kepada Rosmilwan, M. Noer Siregar, dan Afdol.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa luas lahan yang dikerjakan para terdakwa hanyalah 111,21 meter persegi. Angka ini setara dengan ukuran ruko sederhana atau garasi mobil. Sangat tidak masuk akal jika luasan sekecil itu dianggap sebagai perusakan hutan yang masif hingga harus dipidanakan secara berat,” tegas Lendra Dika Kurniawan didampingi rekannya Indah Jaya, S.H usai sidang, Rabu (15/4/2026).

Masalah Sampah dan Banjir Jadi Sorotan, Pembenahan Lingkungan Mulai Dikebut!

Ia juga mengulas keterangan ahli, Agus Wibowo Dwi Saputro, S.Hut., M.Si., yang menurutnya memperkuat posisi pembelaan.

“Ahli sudah menyatakan di bawah sumpah bahwa kerugian negara adalah nol rupiah. Tidak ada hasil hutan kayu maupun non-kayu yang hilang. Lokasi tersebut juga merupakan lahan terbuka bekas penambangan pasir timah yang memang sudah rusak sejak lama, bukan hutan yang masih asri. Kesalahan para terdakwa hanyalah ketiadaan izin, yang secara hukum adalah pelanggaran administratif, bukan kejahatan yang merugikan kekayaan negara,” paparnya.


Potret Kehidupan Para Terdakwa

Lebih jauh, Lendra menggambarkan kondisi para terdakwa yang disebutnya sebagai masyarakat kecil yang tengah berjuang menyambung hidup.

Rosmilwan diketahui bekerja sebagai karyawan swasta yang mencoba usaha sampingan, M. Noer sebagai operator harian dengan upah Rp 30.000 per jam, sementara Afdol merupakan pemuda putus sekolah yang bekerja sebagai helper dengan penghasilan di bawah upah minimum.

Program KB Gratis Metode MOP Dikebut, Realisasi Hampir Capai Target!

“M. Noer dan Afdol bahkan belum menerima upah yang dijanjikan, namun kini mereka harus menghadapi ancaman penjara dan denda miliaran rupiah. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi menyangkut nasib tulang punggung keluarga,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, pihak penasihat hukum juga menyoroti penyitaan dua unit alat berat excavator merek Kobelco milik pihak ketiga.

“Negara tidak boleh merampas aset milik pihak ketiga yang tidak bersalah. Merampas alat tersebut sama saja dengan menghancurkan hidup keluarga lain yang tidak tahu-menahu soal perkara ini. Kami memohon Majelis Hakim menggunakan hati nurani dan memutuskan perkara ini bukan hanya berdasarkan teks undang-undang, tetapi berdasarkan keadilan yang hidup di masyarakat,” tukasLendra menutup pembelaannya.


Permohonan Putusan yang Berkeadilan

Dalam petitumnya, tim penasihat hukum memohon agar Majelis Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah (vrijspraak), atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging). Apabila terdapat pertimbangan lain, mereka meminta agar putusan dijatuhkan seringan-ringannya sesuai masa tahanan yang telah dijalani.

Dari Pendidikan hingga PUPR, Ini Hasil Pertemuan Gubernur Hidayat Arsani dengan Komisi X DPR RI

Perkara ini melibatkan tiga warga yang duduk sebagai terdakwa atas aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi Bukit Betung Sambung Giri, Kecamatan Merawang.

Dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa menyampaikan peran mereka masing-masing yang disebut sebatas pekerja, yakni sebagai juru masak, operator alat berat, dan pembantu operator.

“Saya hanya tukang masak disuruh S**(S). Saya berhubungan dengan S untuk penambangan dan mencuci pasir menjadi pasir timah. Selama satu bulan di situ,” ucap Rosmilwan.

Ia juga mengungkapkan kondisi yang dihadapinya saat penangkapan.

“Pada saat hari H dia (S) menghilang saya ditelpon katanya nanti diurus. Saya menyesal, saya ada tanggung anak tiga, sekarang saya titipkan di bibinya, gak tau makan atau tidak mereka,” katanya.

Rosmilwan menambahkan bahwa dirinya sempat diminta mengaku sebagai pemilik alat berat.

“Pas penangkapan saya ditelpon S katanya saya disuruh ngaku punya alat, nanti saya diurus dan dibebaskan,” ungkapnya penuh sesal mengikuti instruksi itu.

Sementara itu, M. Noer menjelaskan bahwa dirinya bekerja sebagai operator alat berat setelah mendapat informasi dari rekan.

“Saya bilang, mau diajak gabung tapi saya tanya lokasinya aman tidak. Katanya (Rosmilwan ) lokasi aman. Alat berat itu untuk gali tanah di bukit, kami hanya menumpuk setelah itu ada orang lain yang mengerjakan (menambang),” ujar M. Noer.

Ia juga mengaku belum menerima upah dari pekerjaan tersebut.

“Pas hari H penangkapan dia (oknum W) juga ada. Dia juga punya tambang di situ. Di sana ada sembilan tambang, dua PC itu tugasnya melayani yang punya alat berat ini H..(H) ini dari S yang ngomong,” terangnya.

Adapun Afdol, yang berstatus sebagai helper, mengaku baru sekitar 10 hari bekerja di lokasi tersebut, dengan tugas membantu perawatan alat berat setiap harinya.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan menanti putusan Majelis Hakim yang diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak. (Rz)

Bagikan