BANGKA – Persidangan perkara lingkungan hidup dengan nomor 10/Pid.Sus-LH/2026/PN Sgl di Pengadilan Negeri Sungailiat kian menyita perhatian publik, setelah nota pembelaan para terdakwa mengungkap sejumlah fakta yang tidak hanya berbicara tentang peristiwa di lapangan, tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai arah penegakan hukum dalam perkara ini.
Dalam sidang yang digelar Rabu (15/4/2026), tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rusti Justicia melalui Lendra Dika Kurniawan menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya ketimpangan antara kondisi riil di lapangan dengan tuntutan pidana yang diajukan.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa luas lahan yang dikerjakan para terdakwa hanyalah 111,21 meter persegi. Angka ini setara dengan ukuran ruko sederhana atau garasi mobil. Sangat tidak masuk akal jika luasan sekecil itu dianggap sebagai perusakan hutan yang masif hingga harus dipidanakan secara berat,” tegasnya.
Keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan bahkan menyatakan tidak adanya kerugian negara maupun kerusakan ekosistem sebagaimana yang didakwakan.
“Ahli sudah menyatakan di bawah sumpah bahwa kerugian negara adalah nol rupiah. Tidak ada hasil hutan kayu maupun non-kayu yang hilang. Lokasi tersebut merupakan lahan terbuka bekas penambangan pasir timah yang sudah lama rusak,” ujarnya.
Fakta ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana penerapan hukum pidana dalam perkara ini telah mempertimbangkan unsur kerugian nyata, serta apakah pendekatan yang digunakan telah sejalan dengan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Tim Penasihat Hukum (PH) dari LBH Rusti Justicia, Lendra Dika Kurniawan, S.H., M.H., (Foto: doc. LBH Rusti Justicia/Ist)
Pekerja Lapangan di Kursi Pesakitan
Dalam persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa Rosmilwan, M. Noer Siregar, dan Afdol bukanlah pihak yang berada pada posisi pengendali, melainkan hanya pekerja lapangan dengan peran terbatas.
Rosmilwan disebut hanya berperan sebagai juru masak, M. Noer sebagai operator alat berat, dan Afdol sebagai pembantu operator dengan tugas teknis ringan. Bahkan, dua di antaranya disebut belum sempat menerima upah dari pekerjaan tersebut.
“M. Noer dan Afdol bahkan belum menerima upah yang dijanjikan, namun kini harus menghadapi ancaman penjara dan denda miliaran rupiah. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tapi menyangkut nasib tulang punggung keluarga,” ungkap penasihat hukum.
Keterangan para terdakwa di persidangan semakin memperlihatkan posisi mereka yang berada pada lapisan paling bawah.
“Saya hanya tukang masak disuruh S. Saya berhubungan dengan S untuk penambangan dan mencuci pasir menjadi pasir timah. Selama satu bulan di situ,” ujar Rosmilwan.
Lebih jauh, ia mengaku sempat diminta untuk mengakui kepemilikan alat berat oleh pihak lain saat penangkapan berlangsung.
“Pas penangkapan saya disuruh ngaku punya alat, nanti saya diurus dan dibebaskan,” tuturnya dengan nada penyesalan.
Sementara itu, M. Noer Siregar menyatakan bahwa dirinya hanya bekerja berdasarkan informasi dan tidak mengetahui status kawasan maupun perizinan.
“Saya tanya lokasinya aman tidak. Katanya aman. Kami hanya menggali dan menumpuk, setelah itu ada orang lain yang mengerjakan,” katanya.
Rangkaian keterangan ini kemudian mengarah pada satu pertanyaan yang kian menguat: apakah para terdakwa semata-mata menjadi pihak yang paling mudah dijangkau dalam perkara ini.

Foto: Dua unit excavator yang diamankan saat penindakan di lokasi tambang. (Dok. Polda Babel)
Nama “S” dan Bayang-Bayang Struktur yang Lebih Besar
Di balik jalannya persidangan, muncul satu nama yang berulang kali disebut para terdakwa, yakni sosok berinisial “S”, yang disebut sebagai pihak yang memberi arahan dalam aktivitas di lokasi.
Penyebutan nama tersebut, disertai dengan keterangan mengenai adanya pihak lain yang mengatur kegiatan serta keberadaan beberapa titik tambang dalam satu kawasan, membentuk gambaran adanya struktur aktivitas yang tidak sederhana.
Dalam persidangan sebelumnya juga sempat disebut adanya pihak-pihak lain, termasuk sosok yang diduga memiliki peran lebih luas dalam aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Namun hingga kini, konstruksi perkara yang bergulir masih berfokus pada tiga orang terdakwa yang berstatus sebagai pekerja lapangan.
Keadaan ini memunculkan pertanyaan yang tidak dapat diabaikan, apakah seluruh pihak yang memiliki peran dalam aktivitas tersebut telah tersentuh proses hukum, atau masih terdapat bagian yang belum terungkap secara utuh di persidangan.
Sorotan terhadap Penyitaan Excavator
Perhatian lain tertuju pada penyitaan dua unit excavator merek Kobelco yang disebut sebagai milik pihak ketiga.
Penasihat hukum menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan, mengingat pemilik alat tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
“Negara tidak boleh merampas aset milik pihak ketiga yang tidak bersalah. Merampas alat tersebut sama saja dengan menghancurkan hidup keluarga lain yang tidak tahu-menahu soal perkara ini,” tegas Lendra.
Isu ini menambah dimensi lain dalam perkara, yakni perlindungan terhadap hak pihak di luar terdakwa yang turut terdampak oleh proses hukum.
Menanti Putusan, Menimbang Keadilan
Dalam petitumnya, tim penasihat hukum memohon agar para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah (vrijspraak) atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging).
Sebagai alternatif, dimohonkan pula agar putusan yang dijatuhkan dapat seringan-ringannya dengan mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani.
Perkara ini kini menanti putusan Majelis Hakim, di tengah sorotan publik yang tidak hanya berharap pada putusan semata, tetapi juga pada terungkapnya seluruh fakta secara utuh.
Sebab pada akhirnya, hukum tidak hanya dituntut untuk menghukum, melainkan juga untuk menemukan kebenaran—hingga ke bagian yang paling dalam dan tak terpisahkan dari peristiwa yang sesungguhnya. (Rz)






