PANGKALPINANG – Polemik mengenai surat edaran Wali Kota Pangkalpinang tentang aktivitas band dan live music selama bulan Ramadhan akhirnya memperoleh penjelasan yang jernih. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap kegiatan live music di wilayah Kota Pangkalpinang.
Ia menerangkan, surat edaran tersebut hanya mengatur agar penggunaan musik tidak dilakukan secara berlebihan, terutama dari sisi volume suara, sehingga tidak mengganggu ketenteraman masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci.
Penegasan di Tengah Polemik
โTidak melarang live music. Yang dilarang itu musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadhan,โ ujar Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin. Sabtu (21/2/2026)malam.
Menurutnya, imbauan itu dimaksudkan untuk menjaga suasana tetap kondusif sepanjang Ramadhan, seraya tetap memberi ruang bagi para pelaku usaha hiburan untuk beraktivitas secara wajar dan tertib.
Penegasan tersebut juga disampaikan dalam pertemuan di rumah dinas Wali Kota bersama Adhy Sarphio, yang hadir sebagai perwakilan komunitas anak band yang menaungi banyak musisi lokal, terutama para musisi yang menjadikan musik sebagai sumber pendapatan ekonomi.
Dalam suasana dialog yang terbuka, kedua pihak membahas substansi surat edaran serta dampaknya bagi para pelaku musik. Pertemuan itu menjadi ruang saling memahami antara pemerintah daerah dan komunitas musisi, agar kebijakan yang diterapkan tetap menjaga keseimbangan antara ketenteraman Ramadhan dan keberlangsungan mata pencaharian para pekerja seni.
Harapan Suasana Tetap Harmonis
Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati dan menyesuaikan aktivitas hiburan dengan norma serta ketertiban yang berlaku selama bulan Ramadhan.
Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah berharap polemik yang sempat mencuat dapat mereda, dan masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai substansi surat edaran tersebut. (Rz)






