Video Sumpah Ditampilkan: Pejabat PUPR Disumpah sebagai Saksi Ahli, Namun Menyangkal sebagai Ahli

Lawangpos.comPangkalpinang — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Edi Irawan melawan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel). Persidangan yang dipimpin majelis hakim ini memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, dengan menghadirkan tiga pejabat dari Dinas PUPR Babel sebagai saksi tergugat, yaitu M. Yunus, Bappeda Provinsi Andi Yusfani, dan Biro Hukum Andi Amandang. Kamis (11/9/2025).

Dalam ruang sidang, suasana menjadi tegang ketika pihak penggugat menampilkan bukti video yang merekam jalannya persidangan di Komisi Informasi beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, ketiga saksi diambil sumpahnya sebagai saksi ahli. Namun, fakta berbeda muncul dalam putusan Komisi Informasi, di mana ketiganya tidak dicatat sebagai saksi ahli, melainkan hanya sebagai saksi biasa.

Menurut Edi Irawan, hal ini adalah sebuah kejanggalan serius. “Ini fatal. Berbeda antara sumpah dengan putusan yang menjadi pertimbangan majelis,” ujarnya usai sidang. Edi menambahkan, lebih ironis lagi, ketiga saksi yang dihadirkan tidak pernah memperlihatkan sertifikat keahlian yang relevan dengan pokok perkara, meskipun disumpah sebagai saksi ahli.

Dicecar Pertanyaan

Ketegangan semakin terasa ketika Edi Irawan secara langsung mencecar pertanyaan kepada M. Yunus, salah satu pejabat PUPR Babel yang dihadirkan sebagai saksi. Edi menanyakan berbagai hal terkait sidang di Komisi Informasi, terutama soal sumpah sebagai saksi ahli. Menariknya, seluruh pertanyaan dijawab Yunus dengan gamblang, tanpa berusaha mengelak dari rekaman yang telah diputar di hadapan majelis hakim.

Namun, pengakuan Yunus justru menimbulkan perdebatan baru. Di hadapan hakim, ia menyatakan bahwa dirinya bukan saksi ahli, melainkan hanya saksi biasa. Padahal, dalam video sumpah di Komisi Informasi, Yunus jelas disebut sebagai saksi ahli.

Tekanan dari Kuasa Hukum Penggugat

Kuasa hukum Edi, Bujang Musa, kemudian mengambil giliran bertanya. Ia dengan tegas dan berulang-ulang menyoroti kesaksian Yunus yang berbanding terbalik dengan sumpah di Komisi Informasi. Pertanyaan tajam dari Bujang Musa membuat Yunus akhirnya mengakui adanya ketidaksesuaian status dirinya.

Lebih mengejutkan, Yunus bahkan menyatakan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengaku keliru telah bersumpah sebagai saksi ahli, sementara kenyataannya ia tidak memiliki keahlian yang relevan dengan perkara. “Saya mohon kepada Tuhan karena saat disumpah sebagai saksi ahli, namun di sidang ini saya menyatakan bukan saksi ahli, tapi hanya sebagai saksi,” ujar Yunus di hadapan majelis hakim.

Pengakuan ini sontak menjadi perhatian publik yang hadir di ruang sidang. Pernyataan Yunus tidak hanya menimbulkan tanda tanya soal integritas proses di Komisi Informasi, tetapi juga memperkuat argumen pihak penggugat bahwa keterangan para saksi tidak memiliki bobot kuat dalam perkara ini.

Kejanggalan Status Saksi

Perbedaan antara sumpah di Komisi Informasi dan status dalam putusan resmi menjadi titik kritis perkara ini. Di satu sisi, ketiga saksi bersumpah sebagai saksi ahli. Namun, di sisi lain, saat putusan dibacakan, mereka hanya dicatat sebagai saksi biasa. Situasi ini menurut Edi dapat merusak nilai pembuktian hukum.

“Sumpah adalah janji di hadapan Tuhan. Jika sumpahnya saja berbeda dengan putusan, maka ada sesuatu yang tidak beres. Ini menyangkut integritas proses hukum,” kata Edi menegaskan.

Selain itu, tidak adanya sertifikat keahlian yang ditunjukkan oleh para saksi semakin memperlemah posisi mereka sebagai saksi ahli. Bagi pihak penggugat, hal ini jelas merupakan kelemahan mendasar yang tidak boleh diabaikan oleh majelis hakim dalam menilai bobot keterangan saksi.

Arah Persidangan

Majelis hakim pada sidang hari ini hanya meminta keterangan dari ketiga saksi yang dihadirkan tergugat. Keterangan mereka masih berfokus pada dokumen dan persoalan sertifikat tenaga ahli yang menjadi inti sengketa antara Edi Irawan dan Pemprov Babel.

Namun, dinamika yang muncul di persidangan hari ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar soal administrasi atau dokumen, melainkan juga menyangkut validitas proses hukum sebelumnya. Fakta bahwa seorang saksi berani mencabut sumpahnya dan mengaku keliru bersaksi sebagai ahli, membuka ruang pertanyaan lebih besar: sejauh mana proses hukum benar-benar berjalan objektif dan sesuai aturan?

Menunggu Babak Lanjutan

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Putusan yang dijadwalkan dua pekan kedepan. Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan menilai serius kejanggalan yang terungkap di ruang sidang, khususnya soal status saksi ahli yang berubah menjadi saksi biasa.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas lembaga pemerintahan dan aparat hukum dalam menegakkan aturan. Pengakuan Yunus yang meminta ampun kepada Tuhan atas sumpah yang ia sebut keliru, semakin menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal sengketa hukum biasa, melainkan juga soal moralitas dan integritas dalam persidangan.

Edi, menjadi simbol kekuatan individu yang melawan secara formal. Memilih jalan sunyi untuk mengguncang stabilitas birokrasi yg kian porak. Dirinya membuktikan bahwa leher pejabat pongah itu mampu ditundukkan dengan hukum acara dan tinta pena. (Mn/*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *