Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). Foto: doc. DPR RI
Menjawab Tuntutan 17+8, DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota dan Komitmen Transparansi
Rincian Take Home Pay (THP) Anggota DPR RI Usai Pemangkasan
Jakarta – Pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi partai politik sudah menyetujui untuk menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI sebesar Rp 50 juta setiap bulannya.
Keputusan itu merupakan jawaban atas “17+8 Tuntutan Rakyat” yang diserukan berbagai kalangan. DPR RI menindaklanjuti secara serius tuntutan publik terkait 17+8 Tuntutan Rakyat dengan mengambil sejumlah langkah konkret.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Keputusan ini kata Dasco, merupakan bagian dari langkah DPR RI untuk merespons langsung aspirasi masyarakat, yang memberikan deadline penyelesaian pada Jumat, 5 September 2025.
Pihaknya telah Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi yang pada hari sebelumnya telah selesai dilaksanakan.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR juga diberlakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan,” ujar Dasco.
Dasco menjelaskan, rapat konsultasi juga menyepakati adanya pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Pemangkasan tersebut akan menyasar biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.
“Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan DPR mendengar aspirasi publik dan melakukan langkah nyata,” tegas politisi Gerindra tersebut.
Selain itu lanjut Dasco, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
Pimpinan DPR juga akan menindaklanjuti proses tersebut dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berkoordinasi bersama Mahkamah Kehormatan Partai Politik.
“DPR RI juga berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan. Aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR untuk melakukan perbaikan,” pungkas Dasco.
Sekadar informasi berdasarkan dokumen data, berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR RI usai pemangkasan.
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat):
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total Gaji dan Tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
Tunjangan Konstitusional:
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Tak home pay: Rp 65.595.730.