BANGKA SELATAN – Tekanan ekonomi pasca menikah mendorong seorang oknum satpam perkebunan kelapa sawit di Bangka Selatan mengambil jalan pintas yang berujung petaka.
Demi melunasi utang pernikahan pada November 2025 lalu, pria berinisial RU (30) nekat menggelapkan lima ton tandan buah segar (TBS) milik perusahaan tempatnya bekerja.
Dengan memanfaatkan jabatannya sebagai petugas keamanan, pelaku menjalankan aksi licik seolah mendapat perintah atasan.
Kasus ini kian menghebohkan karena RU diketahui merupakan residivis pembunuhan yang kembali berurusan dengan hukum dan kini terancam hukuman hingga lima tahun penjara.
Kronologi Penggelapan
Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan dalam pemberatan yang dilakukan pelaku. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan perkebunan PT Bangka Malindo Lestari (BML) yang beroperasi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, dengan laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, saat aktivitas panen berlangsung normal di areal perkebunan sawit perusahaan. Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai satpam untuk melancarkan aksinya.
Pelaku datang ke lokasi panen dan mengaku telah mendapat izin dari asisten manajer perusahaan untuk mengangkut buah sawit. Karena mengenal pelaku sebagai bagian dari internal perusahaan, para pemanen tidak menaruh curiga.
BACA JUGA: Mengamuk Tengah Malam, Pemuda Kejar Ipar Pakai Parang dan Rusak Rumah Orang Tua
Dengan dalih perintah atasan, pelaku menyuruh sejumlah pekerja untuk mengangkut TBS ke dalam dump truk berwarna merah kuning yang telah disiapkannya.
Tanpa seizin perusahaan, sedikitnya 5.000 kilogram TBS langsung dibawa keluar dari area kebun.
Belakangan terungkap, buah sawit hasil panen tersebut tidak pernah masuk ke dalam sistem penjualan perusahaan.
Buah sawit justru dijual pelaku kepada pihak yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Simpang Rimba dengan total hasil penjualan mencapai Rp10 juta.
Aksi tersebut baru terbongkar setelah manajemen PT BML melakukan audit internal pada Senin (12/1/2026).
Hasil audit menunjukkan adanya penurunan hasil panen yang mencurigakan di salah satu divisi. Setelah dilakukan penelusuran, salah satu pemanen mengaku ada seseorang yang datang mengatasnamakan asisten manajer untuk mengangkut sawit, sehingga kecurigaan mengarah kepada pelaku.
Penangkapan dan Motif
Merasa dirugikan, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Tim opsnal Satreskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Pangkal Buluh, Kecamatan Payung. Berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung, petugas mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menjual sawit hasil penggelapan untuk kepentingan pribadi.
Motif utama pelaku diketahui bukan semata untuk memenuhi kebutuhan harian, melainkan untuk melunasi utang pernikahan.
Pelaku diketahui menikah pada November 2025 lalu. Lebih jauh terungkap, RU merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman beberapa tahun silam dan kembali mengulangi tindak pidana dengan modus berbeda.
Gaji bulanan pelaku dinilai tidak mencukupi untuk membayar utang, sehingga pelaku nekat mengatasnamakan perusahaan untuk mengambil buah kelapa sawit dan menjualnya demi melunasi kewajiban tersebut.
Proses Hukum
Pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.
Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dalam pemberatan atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Polisi masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak perusahaan diketahui telah lama mencurigai adanya praktik pencurian sawit di lingkungannya, namun baru melaporkan kejadian tersebut setelah pelaku kembali beraksi. (Rz)









