Terinspirasi Game Roblox, Bocah SD di Medan Bunuh Ibu Kandung

MEDAN — Tragedi pembunuhan seorang ibu rumah tangga oleh anak kandungnya sendiri terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Korban berinisial FS (42) ditemukan tewas di kamar tidurnya dengan 26 luka tusukan. Pelaku tak lain adalah anak bungsunya sendiri, seorang siswi kelas VI sekolah dasar berusia 12 tahun.

Kasus ini mengungkap persoalan serius yang saling bertaut, mulai dari dugaan kekerasan dalam rumah tangga, tekanan psikologis anak, hingga paparan konten kekerasan dari game online berbasis konten buatan pengguna, salah satunya di platform Roblox.


Kronologi Lengkap Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban FS masih berada di kamar tidur bersama anak bungsunya, AL (12). Suami korban diketahui berada di kamar lantai dua rumah tersebut.

Anak pertama korban masuk ke kamar tidur dan mendapati ibunya telah tergeletak di atas kasur dalam kondisi bersimbah darah. Melihat kejadian itu, anak pertama langsung berteriak meminta pertolongan.

Kebersamaan Halal Bihalal St. Theresia 1, Bunda PAUD Tekankan Toleransi sebagai Fondasi Pendidikan Anak Sejak Dini

Teriakan tersebut terdengar oleh ayah korban yang berada di lantai dua. Ia segera turun ke kamar tidur dan mendapati istrinya dalam kondisi kritis. Panik melihat banyaknya darah dan luka di tubuh korban, suami korban langsung menghubungi pihak Rumah Sakit Columbia.

Tak lama kemudian, seorang dokter tiba di rumah korban untuk melakukan pemeriksaan awal. Namun setelah dilakukan pengecekan medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia di tempat.

Keluarga kemudian menghubungi pihak Polsek Medan Sunggal. Petugas kepolisian bersama Tim INAFIS Polrestabes Medan tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan korban mengalami 26 luka tusukan di berbagai bagian tubuh. Darah korban ditemukan berceceran di lantai kamar tidur dan di atas kasur tempat korban tergeletak.

Jenazah korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian.

Arus Balik Gratis via Kapal Perang! Gubernur Babel Hidayat Arsani Berangkatkan Pemudik Naik KRI TNI AL ke Jakarta


Anak Kedua Diamankan dan Ditetapkan sebagai ABH

Dalam proses penyelidikan, polisi mencurigai anak kedua korban, AL (12), yang berada di kamar bersama korban saat kejadian. AL kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Sunggal dengan pendampingan ayah kandungnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AL merupakan pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri. Polisi kemudian menetapkan AL sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan menangani perkara ini dengan pendekatan perlindungan hak anak.

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut tindakan tersebut merupakan akumulasi emosi dan tekanan psikologis yang berlangsung dalam waktu tertentu.


Motif Utama Menurut Polisi

Hijau, Nyaman, dan Edukatif: Tins Green Garden Foresttree Jadi Destinasi Favorit Warga

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, terdapat tiga motif utama yang melatarbelakangi peristiwa ini.

Pertama, pelaku menyimpan rasa sakit hati karena sering melihat kakaknya dipukul oleh korban menggunakan sapu dan tali pinggang. Kekerasan tersebut bahkan sempat menyebabkan memar pada kaki kakak pelaku dan terdokumentasi melalui foto yang diambil di lingkungan sekolah pada 23 November 2025.

Kedua, pelaku menyimpan trauma karena pernah melihat ayahnya diancam menggunakan pisau oleh korban. Ancaman tersebut menimbulkan rasa takut sekaligus kemarahan yang terpendam.

Ketiga, pelaku merasa kesal dan marah karena game online yang sering dimainkannya dihapus oleh korban. Peristiwa ini disebut memperkuat emosi negatif yang telah lama terakumulasi.


Inspirasi dari Game Roblox dan Konten Kekerasan

Selain motif utama tersebut, polisi juga menemukan faktor pendukung yang memengaruhi cara pelaku melakukan aksinya.

Kapolrestabes Medan mengungkap bahwa pelaku kerap memainkan game Murder Mystery pada sesi kills others di platform Roblox. Dalam permainan tersebut, pemain berperan sebagai pembunuh yang menggunakan pisau.

“Bagaimana obsesi si adik dalam melakukan tindak pidananya? Dia melihat game Murder Mystery pada season kills others menggunakan pisau. Maka pada saat kejadian, si adik menggunakan pisau,” ujar Calvijn.

Selain game online, pelaku juga diketahui sering menonton serial anime Detective Conan episode 271 yang menampilkan adegan pembunuhan menggunakan pisau. Paparan berulang terhadap konten kekerasan tersebut dinilai memperkuat pola tindakan pelaku, meski bukan menjadi penyebab tunggal terjadinya tindak pidana.

Polisi menegaskan bahwa game dan anime tidak dapat disimpulkan sebagai penyebab utama, melainkan bagian dari latar yang memengaruhi cara dan alat yang digunakan pelaku.


Ironi Anak Berprestasi dan Kondisi Keluarga

Berdasarkan keterangan guru di sekolah, pelaku dikenal sebagai anak berprestasi, pendiam, tertutup, dan tenang. Pelaku aktif mengikuti kegiatan pramuka serta sering menjuarai sejumlah perlombaan.

Di sisi lain, polisi mengungkap kondisi keluarga korban yang dinilai kurang harmonis. Korban dan suaminya disebut telah pisah ranjang namun masih tinggal dalam satu rumah. Sejak 8 Desember 2025, korban diketahui tidak pernah keluar dari rumah.


Alarm Keras bagi Orang Tua

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para orang tua. Di era digital, anak-anak tidak hanya hidup di rumah dan sekolah, tetapi juga di ruang virtual yang penuh dengan konten buatan pengguna, termasuk kekerasan simbolik.

Tanpa pendampingan, kontrol, dan komunikasi yang sehat, anak berisiko kesulitan membedakan antara dunia permainan dan realitas. Ketika tekanan emosional di rumah bertemu dengan paparan konten kekerasan digital, potensi perilaku ekstrem tidak bisa diabaikan.

Kasus Medan Sunggal ini menunjukkan bahwa tragedi dapat terjadi bukan karena satu faktor tunggal, melainkan akumulasi kegagalan orang dewasa dalam melindungi dunia anak.


Catatan Redaksi: Apa Itu ABH

ABH adalah singkatan dari Anak Berkonflik dengan Hukum, yakni anak di bawah usia 18 tahun yang diduga atau terbukti melakukan tindak pidana. Istilah ini digunakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dalam hukum Indonesia, anak tidak diperlakukan seperti pelaku dewasa. Penanganan ABH mengutamakan perlindungan hak anak, pendampingan orang tua dan psikolog, serta pendekatan pembinaan dan rehabilitasi, bukan pembalasan. (*/Rz)


Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi Polrestabes Medan serta laporan sejumlah media nasional.

Bagikan