Pangkalpinang – Adapun Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Jatanras Tim Buser Naga telah berhasil menangkap seorang pria berinisial BG (31), yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (31/1/26) dini hari, setelah serangkaian penyelidikan dijalankan dengan cermat.
Perihal Peristiwa Penganiayaan
Maka tersebutlah peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (21/1/26) sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di sebuah toko bangunan yang beralamat di Jalan Fatmawati, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Tatkala itu korban sedang menunaikan pekerjaannya, tiba-tiba pelaku datang mendatangi lokasi.
Melihat kedatangan pelaku, korban seketika berlari menuju kamar mandi guna menghindarkan diri. Namun tiadalah pelaku mengurungkan niat, bahkan tetap mengejar dan menendang pintu kamar mandi hingga rusak dan terbuka.
Rentetan Tindak Kekerasan
Setelah itu, pelaku mengambil secara paksa satu unit handphone milik korban, lalu memukul korban berkali-kali pada bagian wajah. Tubuh korban pun ditarik hingga terjatuh dan terbaring di lantai toko.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan menusuk ke arah kening korban, sehingga menimbulkan luka gores. Korban bersama rekan kerjanya lalu meminta pertolongan kepada warga sekitar. Mengetahui sekalian warga mulai berdatangan, pelaku segera melarikan diri dari tempat kejadian.
Akibat dan Pelaporan
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di wajah serta luka gores pada tangan kanan dan kening. Maka kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang agar diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Bara Emosi yang Tersulut di Tengah Denting Hiburan Malam di Pangkalpinang
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dimaksud, Tim Buser Naga melaksanakan penyelidikan. Pada Sabtu (31/1/26) sekitar pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kampak, Kota Pangkalpinang. Tim pun bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di luar sebuah kontrakan.
Saat diinterogasi, BG mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh cekcok mulut dengan korban, yang kemudian membangkitkan emosi hingga dirinya mendatangi korban di tempat kerja.
Kini, pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu dan handphone milik korban telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Rz)













