Tangis Keluarga Pecah, Yuri Kemal Dampingi Kuli Panggul Hadapi Sidang Perkara Timah

Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H., (mengenakan jaket biru), hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan bersama para terdakwa dan tim kuasa hukum.

BELITUNG – Di tengah persidangan yang menjerat masyarakat kecil, kehadiran Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H., di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan menjadi penguat moral bagi para terdakwa dan keluarga. Ia hadir mendampingi serta memberikan dukungan dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin yang kini tengah bergulir.

Sebanyak 14 orang terdakwa yang berprofesi sebagai kuli panggul harus menghadapi proses hukum yang berat. Mereka berasal dari latar belakang sederhana dan menggantungkan hidup dari pekerjaan fisik harian untuk menghidupi keluarga. Bagi para terdakwa dan keluarganya, perkara ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ujian hidup yang menyentuh langsung masa depan rumah tangga mereka.


Suasana Haru di Ruang Sidang

Di ruang sidang dan halaman PN Tanjungpandan, suasana haru menyertai jalannya persidangan. Keluarga para terdakwa tampak menahan cemas dan kesedihan, berharap ada keadilan bagi orang-orang yang mereka cintai. Proses hukum yang berjalan membuat mereka berada dalam ketidakpastian, di tengah keterbatasan ekonomi yang sudah mereka hadapi sehari-hari.

Di tengah suasana tersebut, Yuri Kemal tampak menyapa para terdakwa dan keluarga yang hadir. Kehadirannya memberi rasa didampingi bagi mereka yang selama ini berada pada posisi lemah dalam struktur sosial dan hukum.

“Kehadiran saya di sini adalah bentuk empati dan dukungan moral. Mereka ini masyarakat kecil yang bekerja untuk menghidupi keluarga. Saya berharap proses hukum berjalan adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” ujar Yuri Kemal.

Keluarga para terdakwa kuli panggul menunggu jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Kronologi Singkat Perkara

Perkara ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Polres Belitung di Perairan Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk. Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 15 orang yang diduga hendak menyelundupkan timah ke luar negeri.

Polisi menyita sekitar 300 karung timah dengan berat kurang lebih 15 ton. Nilai ekonomi timah tersebut ditaksir mencapai Rp6 miliar. Modus yang digunakan adalah membawa timah ke tengah laut untuk kemudian dipindahkan ke kapal lain.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 14 orang kemudian ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan di PN Tanjungpandan. Aparat kepolisian menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan masih memburu sosok yang diduga sebagai pengendali atau otak penyelundupan, yakni Hari Kusuma Jaya alias Hari Wijaya, yang hingga kini belum tertangkap.


Pendampingan dan Pembelaan Hukum

Para terdakwa mendapatkan pendampingan hukum dari Ihza & Ihza Law Firm, yang dipimpin oleh Yuri Kemal Fadlullah bersama Ali Reza Mahendra. Tim kuasa hukum secara resmi mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Menurut tim pembela, perkara ini harus dilihat secara utuh dan manusiawi, tidak semata-mata dari pendekatan hukum pidana yang kaku. Para terdakwa dinilai sebagai pekerja upahan yang tidak memiliki kendali atas kegiatan pertambangan maupun pemahaman hukum terkait perizinan.

Dalam persidangan, juga muncul diskusi hukum terkait penerapan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ahli hukum pidana menjelaskan bahwa pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis kepada pekerja kasar yang hanya memindahkan barang sebagai pekerjaan harian.

“Pasal ini berbicara tentang kegiatan usaha. Memikul atau memanggul barang sebagai pekerjaan harian tidak bisa serta-merta dikualifikasikan sebagai kegiatan usaha pengangkutan,” jelas ahli tersebut. Ia juga menekankan pentingnya pembuktian unsur kesalahan atau mens rea, serta menegaskan bahwa Pasal 161 UU Minerba merupakan delik materiel yang menuntut pembuktian status legal mineral dan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan wajib dibuktikan secara sah dan meyakinkan oleh jaksa penuntut umum.


Status Perkara dan Tahapan Sidang

Hingga saat ini, ke-14 orang tersebut masih berstatus terdakwa dan perkara belum memasuki tahap putusan. Proses persidangan masih berjalan sesuai dengan tahapan hukum acara pidana.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menanggapi eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum sesuai dengan mekanisme persidangan yang berlaku.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda lanjutan sesuai ketentuan majelis hakim.

Detail Perkara Keterangan
Lokasi Kejadian Perairan Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk
Jumlah Terdakwa 14 orang (kuli panggul)
Barang Bukti ±15 ton timah (sekitar 300 karung)
DPO (Buron) Hari Kusuma Jaya alias Hari Wijaya
Pasal Sorotan Pasal 161 Undang-Undang Minerba
Kuasa Hukum Ihza & Ihza Law Firm

Harapan pada Putusan yang Berkeadilan

Menanggapi jalannya persidangan, Yuri Kemal berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek formil hukum, tetapi juga dari sisi keadilan dan kemanusiaan.

“Penegakan hukum jangan sampai melukai rasa keadilan. Masyarakat kecil yang tidak memiliki niat jahat tidak seharusnya menjadi korban dari penerapan hukum yang kaku,” katanya.

Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi, bukan justru memberatkan mereka yang berada dalam posisi lemah. (*/Rz)

Tag: