BANGKA BELITUNG — Ancaman serius terhadap ekosistem dan keanekaragaman hayati air tawar Bangka Belitung terungkap dari laporan masyarakat yang melampirkan rangkaian tangkapan layar status WhatsApp milik seorang warga bernama Suandi. Dokumentasi tersebut memperlihatkan aktivitas pelepasan induk lobster air tawar ke perairan umum aktif yang selama ini dikenal sebagai habitat ikan endemik Bangka Belitung yang dilindungi Negara.
Tangkapan layar yang diterima redaksi menunjukkan bahwa pelepasan dilakukan di sungai terbuka yang terhubung langsung dengan sistem perairan darat antarwilayah, bukan di kolam budidaya tertutup. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius karena berpotensi menimbulkan dampak ekologis permanen serta mengancam keberlangsungan ikan endemik Bangka Belitung.
Kronologi Pelepasan: Sungai Umum, Bukan Kolam Budidaya
Berdasarkan penelusuran redaksi terhadap seluruh tangkapan layar yang dilaporkan masyarakat, aktivitas pelepasan lobster air tawar muncul dalam rangkaian unggahan status WhatsApp yang dipublikasikan secara terbuka oleh Suandi.

Rangkaian tangkapan layar status WhatsApp milik Suandi yang menunjukkan pelepasan induk lobster air tawar di sungai umum serta pengumuman distribusi induk lobster kepada warga dan desa.
Dalam salah satu unggahan, Suandi secara eksplisit menulis:
“terimakasih kpd Pak Kades Bencah Bpk Heri Purnomo yg sdh melepas induk lobster di sungai kepoh…”
Pesan tersebut merujuk pada pelepasan induk lobster air tawar di Sungai Kepoh, sebuah sungai besar dan panjang yang menghubungkan beberapa desa serta berstatus sebagai perairan umum aktif.
Pada unggahan lainnya, Suandi menyebut lokasi berbeda dengan menuliskan:
“hari ini pelepasan induk lobster air tawar di Desa Air Limau Bangka Barat, terimakasih Pak Meksi.”
Selain itu, dalam status lanjutan, Suandi juga menyinggung rencana pelepasan berikutnya dengan menuliskan:
“masih ada 9 titik lagi yg akan ditebar.”
Rangkaian pesan tersebut menunjukkan bahwa pelepasan lobster air tawar tidak terjadi secara insidental, melainkan dilakukan secara berulang dan terencana di lebih dari satu perairan umum.
Distribusi Terbuka ke Warga dan Desa
Tidak hanya melakukan pelepasan di sungai, Suandi juga mengunggah pengumuman terbuka yang menawarkan induk lobster air tawar secara gratis kepada warga maupun pemerintah desa. Dalam unggahan tersebut tertulis:
“kepada seluruh warga di bangka siapapun baik orang pribadi ataupun desa yg ingin induk lobster air tawar gratis bisa hubungi saya.”
Unggahan ini tidak disertai keterangan mengenai izin, mekanisme pengawasan, pembatasan pemanfaatan, maupun peringatan risiko ekologis dari pelepasan lobster air tawar ke perairan umum.
Peran Aparatur Desa Disorot: Wilayah KIK Bangka Selatan Seharusnya Dipahami
Keterlibatan aparatur desa dalam aktivitas pelepasan induk lobster air tawar di Sungai Kepoh menuai kecaman karena lokasi tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Bangka Selatan yang telah ditetapkan sebagai kawasan dengan Kekayaan Intelektual Komunal KIK Sumber Daya Genetik.
BACA JUGA: Ikan Endemik Bangka Selatan Dijual Bebas di Pasar Global, YIEBB dan Lawang Pos Dorong Perbup serta Edukasi Publik
Sebagai pejabat pemerintahan desa, kepala desa seharusnya memahami bahwa perairan umum di Bangka Selatan bukan ruang bebas untuk introduksi spesies invasif. Status Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang melekat secara hukum pada wilayah dan ekosistemnya mewajibkan setiap aktivitas berisiko melalui perizinan, kajian ekologis, dan pengawasan ketat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait pemahaman, kepatuhan, dan tanggung jawab aparatur desa terhadap kebijakan nasional perlindungan sumber daya genetik lokal di Bangka Selatan.
Ancaman Langsung terhadap Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan
Wilayah Bangka Selatan tercatat sebagai habitat ikan endemik air tawar yang telah diakui dan dilindungi negara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal KIK Sumber Daya Genetik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022.
BACA JUGA: Saat Habitat Menyempit, Mendesak Konservasi Ikan Endemik di Perairan Daerah
Masuknya lobster air tawar sebagai spesies invasif berpotensi menjadi predator bagi telur dan larva ikan endemik serta mengganggu keseimbangan ekosistem yang telah terbentuk secara alami.

Tempalak Mirah (Betta burdigala), ikan endemik air tawar Bangka Selatan yang berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) dan telah terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal sumber daya genetik.
Daftar Ikan Endemik Air Tawar Bangka Selatan yang Terdaftar sebagai KIK
| Nama Lokal | Nama Ilmiah | Status Konservasi 2025 | Nomor KIK |
|---|---|---|---|
| Tempalak Mirah | Betta burdigala | Kritis (CR) | SDG192024000361 |
| Tempalak Budu | Betta chloropharynx | Kritis (CR) | SDG192025000194 |
| Tempalak Punggor | Betta schalleri | Terancam (EN) | SDG192025000195 |
| Keli Sulong | Encheloclarias tapeinopterus | Rentan (VU) | SDG192025000233 |
| Bebiuuu | Sundadanio gargula | Rentan (VU) | SDG192025000259 |
Introduksi spesies invasif ke perairan umum berisiko merusak sumber daya genetik lokal yang telah diakui negara dan menjadi bagian dari kekayaan hayati Bangka Belitung.
Ancaman Pidana dalam Regulasi Nasional
Pelepasan spesies invasif ke perairan umum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 86 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang melepaskan jenis ikan yang membahayakan sumber daya ikan dan lingkungan perairan dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Selain itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 melarang peredaran dan pelepasan spesies ikan berisiko tanpa izin dan pengawasan dari otoritas terkait.
Karakter perairan Bangka Belitung yang saling terhubung secara hidrologis membuat potensi dampak ekologis dari satu sungai dapat menyebar luas ke wilayah lain.
Upaya Konfirmasi
Redaksi Lawang Pos telah berupaya menghubungi Suandi untuk meminta klarifikasi terkait unggahan dan aktivitas yang disebutkan dalam status WhatsApp tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak yang dihubungi. (*/Rz)






