Simpan 47 Klip Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

Pangkalpinang – Direktorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan tersebut, menyusul adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang pemuda berinisial RP (21) warga Air Itam Pangkalpinang dan EC (22) warga Desa Bukit Kijang Kabupaten Bangka Tengah.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menyampaikan, kedua pemuda itu diamankan setelah petugas menemukan puluhan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

โ€œPada Senin (16/2/26) malam, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung telah mengamankan dua pemuda disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bacang Pangkalpinang,โ€kata Agus, Selasa (17/2/26) siang.

โ€œDisana, petugas menyita barang bukti sebanyak 1 plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu dan 46 plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 14,88 gram,โ€timpalnya.

Barang Bukti dan Proses Penggeledahan

Mentok dan Jejak Dunia: Museum Timah Indonesia Jadi Titik Ziarah Sejarah

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di lokasi tersebut, yakni satu unit timbangan digital, satu buah tas berwarna kuning hijau, serta dua unit telepon genggam.

Agus menerangkan, penggerebekan itu bermula dari informasi dan keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan di titik yang diinformasikan.

โ€œSetelah dipastikan titik lokasinya, petugas langsung menggerebek kontrakan itu. Kemudian, dilakukanlah penggeledahan yang disaksikan Wakil RT setempat dan berhasil menemukan puluhan klip berisi sabu termasuk barang bukti lainnya,โ€terangnya.


Jeratan Hukum dan Apresiasi untuk Masyarakat

Usai diamankan, kedua pemuda beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dua Mobil Terbakar di Depan SPBU, Inafis Polresta Pangkalpinang Lakukan Olah TKP

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.

Pada kesempatan itu, Agus juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas peran serta membantu kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

โ€œTentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kita sehingga kasus ini bisa terungkap. Kami juga kembali menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen kita Polda Babel untuk memberantas narkoba dinegeri Serumpun Sebalai ini,โ€ucapnya. (Rz)

Bagikan