Lawangpos.com, Pangkalpinang — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang menggelar sidang perdana perkara sengketa tata ruang antara Edi Irawan dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (7/8/2025). Perkara ini bermula dari keberatan Edi terhadap putusan Komisi Informasi yang menolak seluruh permohonannya.

Edi menilai proses persidangan di Komisi Informasi sarat kejanggalan. Salah satunya, ia hanya diizinkan mengajukan empat pertanyaan kepada saksi ahli yang memberikan keterangan terkait peta SHP tata ruang.
“Kami terkejut hanya diberi empat kali kesempatan bertanya. Bagaimana mungkin kami bisa menguji kredibilitas saksi ahli, apalagi saksi berasal dari dinas yang sama? Potensi konflik kepentingannya jelas. Kami sudah menyiapkan 119 pertanyaan, tapi hak itu dihilangkan,” ujar Edi kepada media.
Tidak puas dengan proses tersebut, Edi melanjutkan langkah hukum ke PTUN Pangkalpinang. Ia menegaskan, putusan Komisi Informasi yang dibiarkan inkrah berpotensi menyeret tenaga profesional bidang spasial ke ranah pidana, karena semua produk tata ruang wajib menggunakan basis data milik pemerintah.
Dalam sidang ini, Edi didampingi tiga kuasa hukum: Bujang Musa, Apri Anggara, dan Ari Aditia Pangestu—perpaduan pengacara senior dan dua advokat muda yang dikenal kritis di Bangka Belitung.
Pihak Pemerintah Provinsi Babel diwakili Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, Harpin, dan Kepala Bantuan Hukum Biro Hukum Setda, Silvia Dwi Aprianti. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian perbaikan berkas dan bukti yang perlu dilengkapi.
Edi juga meminta majelis hakim memberi kesempatan menampilkan bukti digital resmi dari Pemerintah Kota Pangkalpinang yang ia miliki. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi kunci untuk membantah retorika ketertutupan informasi yang terus dipertahankan Pemprov Babel.
“Retorika ini jelas merugikan masyarakat. Mengaku tertutup sejak awal, tapi tidak mampu menunjukkan bukti. Logika kita rusak kalau sampai menganggap MOU lebih tinggi kedudukannya daripada pasal-pasal dalam undang-undang,” tegas Edi. (Mn/*)