Rumah Tetangga Jadi Sasaran, Residivis Curat Nyaris Diamuk Warga

BANGKA – Seorang pria diduga pelaku pencurian nyaris menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap tangan saat beraksi di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (17/1/2026) pagi.

Teriakan warga memecah kesunyian kawasan permukiman saat terduga pelaku mencoba melarikan diri. Aksi kejar-kejaran singkat pun terjadi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.


Pengungkapan kasus

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Seorang terduga pelaku berinisial AE (21), warga Kelurahan Teladan, kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Bangka Selatan setelah tertangkap tangan diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga di Kelurahan Teladan.

Bagas menjelaskan, pelaku diamankan warga di Kelurahan Teladan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban berinisial KS mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga hendak melakukan pencurian. Korban menyadari rumahnya telah dimasuki orang tak dikenal dan sejumlah barang berharga hampir dicuri.

Aksi pelaku diketahui warga sebelum sempat berhasil sepenuhnya. Pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi kejadian.


Diamankan warga

Warga yang mendengar teriakan pencurian langsung melakukan pengejaran. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum. Diketahui, pelaku merupakan warga setempat dan tetangga dekat korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik kepolisian melakukan pengembangan kasus. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda di wilayah Toboali.

Petugas turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan yang disembunyikan pelaku, antara lain sembilan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, beberapa helai pakaian, emas seberat tiga gram, serta satu buah tas berwarna coklat.

BACA JUGA: Rampok Lansia Demi Judi Online, Guru P3K Berakhir Ditangkap


Dua lokasi kejadian

Seluruh barang bukti tersebut diduga merupakan hasil pencurian dari dua tempat kejadian perkara. TKP pertama berada di Jalan Teladan, Kelurahan Teladan, dengan waktu kejadian pada Senin (5/1/2026). Sementara TKP kedua terjadi di Jalan H. Agus Salim pada Sabtu (17/1/2026). Kedua lokasi tersebut diketahui saling berdekatan.

Pelaku diduga telah mengenal lingkungan sekitar dan melakukan pemetaan terhadap rumah-rumah yang menjadi sasaran pencurian. Pada kejadian kedua, aksinya berhasil digagalkan karena tertangkap tangan oleh masyarakat.

Akibat perbuatannya, korban pada TKP pertama mengalami kerugian sekitar Rp5.050.000. Sementara pada TKP kedua, kerugian dapat diminimalisir karena pelaku keburu melarikan diri dan meninggalkan barang bukti di lokasi sebelum akhirnya diamankan warga. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.


Proses hukum

Saat ini, AE telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi, dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk tetap waspada serta segera melapor apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar. (Rz)

Tag: