Prabowo Hentikan Proses Hukum Tom Lembong: Rekonsiliasi atau Intervensi?

Presiden Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong: Rekonsiliasi Politik atau Intervensi Hukum?
Pangkalpinang, 1 Agustus 2025 – DPR RI pada tanggal 31 Juli 2025 menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang saat ini masih dalam proses hukum atas dugaan korupsi impor gula. DPR juga menyetujui amnesti kepada Hasto Kristiyanto, sekretaris jenderal PDIP yang telah divonis dalam kasus suap PAW DPR .
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, konsekuensi dari pemberian abolisi adalah penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong. Hal ini berarti banding maupun pemeriksaan lanjutan dibatalkan efektif segera setelah Keputusan Presiden diterbitkan.

Detik Kasus: Prosedur dan Data Empirik
* Tom Lembong ditetapkan tersangka pada Oktober 2024 atas dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP karena izin impor gula kristal mentah dari 2015 lalu dipandang sengaja merugikan negara sekitar Rp 400 miliar .
* Proses penyidikan dilakukan sejak Oktober 2023, dengan pemeriksaan lebih dari 90 saksi, sebelum vonis hukuman 4,5 tahun penjara dijatuhkan pada Juli 2025.
* Parahnya, tidak ditemukan bukti suap ataupun gratifikasi langsung kepada Tom. Dugaan kerugian yang dikemukakan muncul dari izin impor ke swasta yang menimbulkan monopoli harga terhadap BUMN dan konsumen.
Beberapa pendapat publik di platform Reddit menyorot bahwa pemberian izin impor ke swasta justru menjadi elemen yang dipersoalkan—meskipun belum jelas apakah ada pejabat Kementerian lain yang juga terlibat secara langsung.

Narasi Politik di Balik Abolisi
Menteri Supratman menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti dilakukan demi persatuan bangsa, terutama menjelang peringatan HUT ke‑80 RI dan meminimalkan potensi konflik politik.
Pengamat politik dari GREAT Institute, Khalid Zabidi, menilai langkah ini menunjukkan komitmen Prabowo membangun suasana politik yang damai. Sedangkan Chudry Sitompul, ahli hukum pidana dari UI, menilai keputusan ini sarat muatan politis untuk meredam gejolak dan mempromosikan rekonsiliasi nasional.
Fraksi PKB di DPR turut menyampaikan dukungan, menyoroti stabilitas politik sebagai landasan utama keputusan ini.

Kritik dan Catatan Hukum
Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar dari Universitas Trisakti memperingatkan bahwa abolisi bisa menjadi preseden kriminalisasi kebijakan apabila dijadikan alat membuat kebijakan publik suatu waktu dihukum sebagai tindak pidana administrasi belaka.
Adapun kritik dari think‑tank IM57+ Institute menyebut bahwa pengampunan hukum ini justru merupakan “upaya terang‑terangan mengakali hukum yang berlaku” demi kepentingan segelintir elit.

Kesimpulan Jurnalis
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong menjadi momen penting dalam kancah politik dan hukum Indonesia 2025. Secara formal, langkah ini memberikan arah rekonsiliasi nasional dan pelembagaan ketenangan politik. Di sisi lain, keputusan yang menghentikan proses hukum yang sedang berjalan menuai kritik karena berpotensi membuka celah untuk kriminalisasi kebijakan di masa mendatang.
Rekam jejak kasus ini menunjukkan bahwa dugaan kerugian negara besarnya bersifat proyeksi, bukan dari korupsi nyata—sehingga keputusan politik ini mengundang debat soal batas antara kebijakan publik dan tanggung jawab hukum individu.o

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *