Lawangpos.com, Tempilang – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tempilang, jajaran Polres Bangka Barat, mengamankan seorang pria berinisial AK (39) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Sutiah (65), warga Dusun Dam III, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di rumah korban.
Menurut keterangan korban, cekcok keluarga terkait persoalan penjualan rumah berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku disebut memukul bagian punggung dan lengan korban hingga menimbulkan luka memar.
“Korban melaporkan kejadian ini pada 10 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tempilang segera melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Yos Sudarso.
Ia menambahkan, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di sekitar kawasan hutan Desa Sinar Surya dengan bantuan warga sekitar. Saat ini, AK sudah dibawa ke Mapolsek Tempilang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Sebagai bagian dari proses hukum, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) yang memperkuat dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, AK disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Bangka Barat menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga tanpa pandang bulu. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan keluarga, bukan dengan jalan kekerasan.
“Polri berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi setiap korban, terutama dalam kasus kekerasan rumah tangga. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segera bila mengetahui adanya tindak kekerasan agar dapat ditangani dengan cepat,” pungkas Iptu Yos. (Mn/*)