Lawangpos.com, Bangka Barat – Aparat gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Barat, Kodim 0431/Bangka Barat, TNI AL Mentok, dan Satpol PP melakukan penertiban aktivitas tambang ilegal di wilayah perairan Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat, Kompol Surtan Sitorus. Sasaran utama dalam operasi ini adalah sejumlah ponton tambang jenis selam yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di wilayah perairan tersebut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan pendekatan persuasif demi menjaga kelestarian ekosistem laut.
“Tim kami memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat pesisir dan penambang untuk segera menghentikan aktivitas tambang ilegal serta menarik ponton dari lokasi. Kami tekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan,” ujar Iptu Yos.
Ia juga mengimbau agar warga yang mengetahui adanya aktivitas penambangan di luar titik sosialisasi turut menyampaikan pesan ini kepada penambang lainnya.
“Teluk Inggris ditetapkan sebagai zona bebas tambang. Jika besok masih ditemukan ponton yang beroperasi atau berlabuh, maka kami akan lakukan penarikan secara tegas melalui Sat Polairud,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB ini berjalan lancar tanpa gangguan. Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak setiap praktik pertambangan liar yang mengancam lingkungan hidup dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (Mn/*)