Perihal Gas Kehidupan Orang Banyak, DPRD Pastikan Distribusi LPG Kembali Seperti Sedia Kala

PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan ihwal hasil musyawarah perihal pendistribusian gas LPG tiga kilogram yang telah digelar bersama Pertamina serta segenap instansi terkait, maka pertemuan itu pun mencapai mufakat bagi kelancaran hajat orang banyak.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa perkara yang dipandang mustahak, guna memastikan ketersediaan serta penyaluran LPG bersubsidi berjalan kembali sebagaimana adatnya, tertib lagi tepat kepada yang berhak menerimanya.

Didit menegaskan, mulai tanggal 5 Februari 2026 kelak, pasokan gas LPG 3 kilogram akan kembali disuplai secara normal ke seluruh pangkalan di wilayah Bangka Belitung, sehingga tiadalah lagi keresahan yang berlarut di tengah masyarakat.


Perihal Jaminan Stok Menjelang Ramadan

Selain itu, Pertamina pun telah menyatakan komitmennya untuk menjaga ketersediaan stok LPG 3 kilogram sepanjang bulan suci Ramadan hingga menjelang Idulfitri, yang selama ini kerap menjadi waktu rawan akan kelangkaan.

“Pertamina sudah mempersiapkan stok agar tetap aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Didit.

Sebagai ikhtiar pengawasan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan segera membentuk Tim Pengawasan Terpadu yang melibatkan Aparat Penegak Hukum dari unsur Kepolisian serta Kejaksaan.

Tim tersebut ditugaskan mengawasi penyaluran LPG 3 kilogram agar benar-benar sampai pada peruntukannya, menyusul adanya tanda-tanda penyimpangan distribusi yang terpantau di lapangan.

Sumber foto: topberita.co.id

Ihwal Usulan Kilang LPG di Negeri Kepulauan

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah pula menjalin komunikasi dan lobi politik dengan Pertamina pusat, mengusulkan pembangunan kilang LPG di wilayah Bangka Belitung.

Menurut Didit, keadaan geografis yang berupa kepulauan serta cuaca yang kerap berubah ekstrem menjadikan keberadaan kilang LPG di daerah ini amatlah penting, agar pasokan energi tiadalah sepenuhnya bergantung pada jalur laut maupun udara.

“Pemprov juga siap membantu penyediaan lahan apabila kendala pembangunan kilang adalah soal lokasi,” tegasnya.

Didit turut mengingatkan agar harga LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan tetap objektif, serta tiada permainan harga oleh agen kecil maupun pangkalan yang dapat merugikan masyarakat banyak.

Ia juga mendorong terjalinnya sinergi antara APRI, Disperindag, dan Pertamina, supaya distribusi LPG bersubsidi bagi pelaku usaha mikro berjalan tepat sasaran dan berkeadilan.


Kata Pertamina Perihal Normalisasi dan Regulasi

Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Bangka Belitung, Satrio Wibowo Wicaksono, menjelaskan bahwa saat ini Pertamina tengah melaksanakan tahap normalisasi suplai LPG 3 kilogram di wilayah Bangka Belitung.

“Kami mohon doanya agar proses normalisasi ini berjalan lancar tanpa kendala. Insyaallah kami berkomitmen agar ke depan suplai LPG 3 kg tetap stabil,” ujarnya.

Terkait pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro, Satrio menegaskan bahwa berdasarkan peraturan menteri, usaha mikro memang berhak menjadi konsumen LPG 3 kilogram dan wajib difasilitasi.

“Teknis penyalurannya nanti akan kami diskusikan bersama APKLI, termasuk kemungkinan penunjukan lokasi khusus penyaluran, tentunya tetap mengacu dan tidak menyalahi regulasi,” jelasnya.

Mengenai kuota LPG 3 kilogram, Satrio menerangkan bahwa kuota ditetapkan per daerah, bukan dirinci berdasarkan sektor seperti rumah tangga, nelayan, atau pedagang, sehingga diperlukan regulasi dari pemerintah daerah untuk mengatur batas kebutuhan tiap kategori pengguna.

“Kami ini badan usaha yang bekerja berdasarkan regulasi. Jika pemerintah menetapkan batas dua tabung, kami jalankan. Jika tiga atau empat tabung, kami juga mengikuti,” katanya.


Harga di Pangkalan dan Peran Pengawasan

Menjawab keluhan masyarakat perihal harga LPG yang masih beragam di lapangan, Satrio menegaskan bahwa titik serah Pertamina berada di pangkalan.

Harga di tingkat pengecer di luar pangkalan, menurutnya, bukan menjadi kewenangan Pertamina lantaran telah masuk ke dalam mekanisme pasar.

“Kami selalu mengimbau masyarakat membeli LPG di pangkalan. Untuk HET, itu ditetapkan melalui surat edaran gubernur. Namun wilayah yang jauh dari titik suplai memang perlu perhitungan khusus karena adanya biaya transportasi tambahan, dan itu menjadi kewenangan kabupaten/kota,” terangnya.

Berkenaan dengan rencana pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Terpadu, Pertamina menyatakan kesediaannya untuk terlibat serta mendukung sepenuh hati upaya pengawasan tersebut.

“Fungsi pengawasan ada di dinas terkait. Kami melakukan pengawasan sampai tingkat pangkalan. Jika ditemukan masalah, masyarakat dapat melapor langsung ke Pertamina atau melalui contact center 135,” pungkas Satrio.


Apresiasi dari Kalangan Pedagang Kaki Lima

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mangimpal Lumbanturoan, menyampaikan rasa apresiasinya atas solusi yang ditawarkan dalam audiensi bersama Ketua DPRD dan Pertamina.

Ia menegaskan bahwa APKLI siap menjadi mitra penyaluran LPG 3 kilogram bagi pedagang kaki lima serta pelaku UMKM di seluruh Bangka Belitung, sekiranya diberi kepercayaan.

“Kami dari APKLI mengapresiasi solusi yang ditawarkan Pertamina dalam acara audiensi hari ini. Jika diberi kesempatan, APKLI siap menjadi mitra untuk menyalurkan gas elpiji 3 kilogram kepada pelaku usaha mikro,” ujar Mangimpal Lumbanturoan.

Menurutnya, keterlibatan APKLI diharapkan dapat membantu memastikan LPG bersubsidi benar-benar diterima oleh pelaku usaha kecil yang memerlukan, sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan distribusi di lapangan.

Artikel ini disarikan dari topberita.co.id