Pengusaha Reklame Tanggapi Polemik Perizinan: “Proses Sudah Kami Tempuh Sesuai Tahapan”

Lawangpos.com, Pangkalpinang – Polemik seputar keberadaan sejumlah papan reklame di wilayah Kota Pangkalpinang belakangan menjadi sorotan publik. Sejumlah titik reklame yang dipersoalkan disebut belum mengantongi izin lengkap, meski sebagian besar telah melalui proses administratif yang cukup panjang. Selasa (8/7/2025).

Salah satu pengusaha reklame yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur pengajuan izin sesuai mekanisme yang berlaku.

“Semua berkas sudah kami ajukan melalui DPMPTSP. Beberapa lokasi masih dalam tahap evaluasi teknis karena harus menyesuaikan regulasi baru dan pendataan dari satuan khusus yang baru dibentuk pemerintah kota,” jelasnya, Selasa (8/7).

❇️ Regulasi Ketat dan Penyesuaian Lapangan

Saat ini, perizinan reklame di Pangkalpinang memang tengah diperketat menyusul pembentukan Satgas Penataan Reklame dan Tim Terpadu Pengawasan oleh Pemkot. Tim ini dibentuk untuk memastikan semua reklame di ruang publik tertata sesuai estetika kota dan ketentuan hukum.

Namun, dalam praktiknya, beberapa pelaku usaha menyebut bahwa regulasi yang terus diperbarui menyebabkan adanya penyesuaian waktu dan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Kami bukan tidak patuh hukum. Tapi ada koordinasi antar instansi yang kadang memerlukan waktu, seperti antara DPMPTSP, Bappeda, dan Satpol PP. Hal ini tentu mempengaruhi waktu realisasi izin,” tambahnya.

❇️ Pelaku Usaha Apresiasi Langkah Humanis Pemerintah

Meski menghadapi kendala teknis, pelaku usaha reklame tetap mengapresiasi pendekatan humanis pemerintah daerah dalam upaya penataan ini. Mereka berharap regulasi ke depan semakin akomodatif dan membuka ruang dialog agar pelaku usaha bisa tetap berkontribusi dalam pembangunan kota.

“Kami siap mengikuti semua ketentuan yang berlaku. Hanya saja, kami berharap pemerintah terus membuka ruang konsultasi, agar penertiban tidak mematikan usaha yang sudah berjalan bertahun-tahun dan menjadi sumber pendapatan daerah,” ungkapnya.

❇️ Harapan ke Depan: Sinkronisasi dan Kepastian

Para pengusaha reklame menilai, agar tidak terjadi kesimpangsiuran di lapangan, diperlukan sinkronisasi regulasi antar dinas dan percepatan sosialisasi aturan baru kepada para pemilik reklame. Mereka juga menekankan pentingnya perlakuan yang adil dan merata terhadap seluruh pelaku usaha.

“Kalau semua pelaku usaha diperlakukan setara, tidak ada yang merasa dirugikan atau diistimewakan. Itu yang penting untuk menjaga kepercayaan dan kelangsungan usaha di bidang ini.”

Regulasi perizinan papan reklame di Kota Pangkalpinang saat ini tengah mengalami pengetatan dan reformasi prosedur. Meski diwarnai sejumlah kendala teknis, pelaku usaha reklame menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh aturan, sembari berharap adanya transparansi dan kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah ke depan. (Mn/*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *