PANGKALPINANG – Kepolisian di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap dua kasus penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah itu, termasuk mobil dan sepeda motor yang digadaikan pelaku demi kebutuhan pribadi.
Penggelapan Mobil
Dalam kasus pertama, seorang pegawai sebuah depot air isi ulang di Pangkalpinang diduga menggelapkan mobil operasional milik tempat kerjanya sendiri.
Pelaku yang berinisial M Budi Setiawan (35) diberi kepercayaan mengantar pesanan menggunakan mobil Suzuki Futura pick-up warna hitam milik korban pada Sabtu pagi, namun tidak kembali dan tidak dapat dihubungi oleh korban.
Setelah menerima laporan, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil tersebut di daerah Lontong Pancur, telah digadaikan oleh pelaku untuk mendapatkan uang tunai sekitar Rp 2.000.000.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada Rabu malam setelah menyadari dirinya terus diburu. Uang hasil gadai sebagian dibagikan kepada teman pelaku sebagai imbalan.
Penggelapan Sepeda Motor
Kasus kedua melibatkan penggelapan sepeda motor milik kerabat pelaku sendiri.
Pelaku meminjam motor dengan alasan meyakinkan, namun setelah tidak mengembalikan, kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain demi keuntungan pribadi pelaku. Polisi kemudian menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti kendaraan yang digadaikan.
BACA JUGA: Kasus Curanmor, Residivis Ditangkap Polsek Sungaiselan
Penanganan Kasus
Kedua kasus penggelapan tersebut kini tengah diproses oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara bagi pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, termasuk orang yang dikenal dekat sekalipun, sebagai upaya mencegah penggelapan kendaraan bermotor di masa mendatang. (Rz)













