Pemprov Babel dan Yayasan Sahabat Cipta Teken MoU Pendanaan RBP REDD+

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bersama perwakilan Yayasan Sahabat Cipta menunjukkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) pendanaan Result Based Payment (RBP) REDD+, usai penandatanganan kerja sama di Ruang Kerja Gubernur Babel, Pangkalpinang, Senin (22/12/2025).

PANGKALPINANG — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dianugerahi kekayaan sumber daya hutan yang terdiri atas Hutan Produksi, Hutan Lindung, dan Hutan Konservasi. Namun demikian, Babel juga dihadapkan pada tantangan global perubahan iklim yang dampaknya semakin nyata dirasakan.

Deforestasi dan degradasi hutan menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca. Berangkat dari kondisi tersebut, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu penerima dana Result Based Payment (RBP) dari skema Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Green Climate Fund Output 2.


Pemprov Babel Terima Dana Rp3,5 Miliar

Pada kategori Pemanfaatan II yang dialokasikan melalui Yayasan Sahabat Cipta tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerima dana sebesar USD 227.493 atau setara Rp3,5 miliar.

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, bersama perwakilan Yayasan Sahabat Cipta menunjukkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) pendanaan Result Based Payment (RBP) REDD+, usai penandatanganan kerja sama di Ruang Kerja Gubernur Babel, Pangkalpinang, Senin (22/12/2025).

Hal tersebut diketahui dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Babel dan Yayasan Sahabat Cipta yang dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, pada Senin (22/12/2025) di Ruang Kerja Gubernur Babel.

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh Pj Sekda Babel Fery Afriyanto serta Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Penyaluran Dana Melalui Yayasan Sahabat Cipta

Alokasi pendanaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1398/MENLKH/SETJEN/KUM.1/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang alokasi pemanfaatan dana RBP REDD+ Green Climate Fund Output 2 pada Kategori Pemanfaatan II.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Pemprov Babel sebagai penerima manfaat di tingkat subnasional memperoleh alokasi dana sebesar USD 227.493, dengan mekanisme penyaluran melalui Yayasan Sahabat Cipta sebagai lembaga perantara (Lemtara).


Fokus Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan

Pelaksanaan program nantinya meliputi berbagai kegiatan, antara lain penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), rehabilitasi hutan dan lahan, Program Kampung Iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan hutan lestari, konservasi dan keanekaragaman hayati, serta penguatan arsitektur REDD+ di wilayah Bangka Belitung.

BACA JUGA: Ikan Endemik Bangka Selatan Dijual Bebas di Pasar Global, YIEBB dan Lawang Pos Dorong Perbup serta Edukasi Publik

Penandatanganan MoU ini menjadi wujud nyata kolaborasi multipihak antara Pemprov Babel dan Yayasan Sahabat Cipta, sekaligus menjadi payung hukum dan landasan untuk bersinergi dalam mengimplementasikan program REDD+ secara terencana, terukur, transparan, dan berkelanjutan.


Gubernur: Dana Hibah untuk Hutan Berkelanjutan

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan hibah yang akan dimanfaatkan untuk pengelolaan hutan berkelanjutan.

“Jadi ini dana hibah, Babel akan menerima Rp3,5 miliar untuk pengelolaan hutan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki komitmen kuat dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim, sejalan dengan komitmen nasional Indonesia dalam menurunkan emisi.

“Program reducing emissions from deforestation and forest degradation (REDD+) adalah instrumen penting yang kita yakini dapat menekan emisi sekaligus memperkuat keadilan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan,” katanya.


Target: Lingkungan Lestari dan Kesejahteraan Masyarakat

Melalui kerja sama ini, beberapa target utama yang ingin dicapai antara lain pengelolaan hutan berkelanjutan melalui penerapan tata kelola hutan yang lebih baik untuk memastikan kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Selain itu, peningkatan kesejahteraan masyarakat juga menjadi fokus, dengan memastikan masyarakat lokal dan adat memperoleh manfaat nyata, baik melalui skema perhutanan sosial maupun insentif ekonomi yang adil dan inklusif.

Kerja sama ini juga membuka peluang dukungan pendanaan berbasis kinerja (Result-Based Payment/RBP) dari program REDD+, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui pembangunan sistem Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) serta Sistem Informasi Safeguards (SIS).

“Kepada Yayasan Sahabat Cipta, kami menaruh harapan besar agar kemitraan ini berjalan efektif dan membawa dampak positif yang signifikan bagi daerah kami. Mari kita jadikan momentum penandatanganan MoU ini sebagai awal dari sejarah baru pengelolaan hutan lestari di provinsi kita, sebagai warisan terbaik bagi generasi mendatang,” imbuhnya.


Hadir menyaksikan prosesi penandatanganan MoU tersebut antara lain Plt Inspektur Inspektorat, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Plt Kepala Biro Hukum, serta Tim TKPKD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*/Rz)

Tag: