Pedoman Media Siber

(Sesuai ketentuan Dewan Pers, 3 Februari 2012)

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia adalah bagian dari kemerdekaan tersebut.

Karena media siber memiliki karakter khusus, dibutuhkan pedoman agar pengelolaannya dapat berjalan secara profesional, memenuhi fungsi pers, serta mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Atas dasar itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber berikut:


1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media berbasis internet yang menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup seluruh konten yang dibuat atau dipublikasikan pengguna, termasuk artikel, gambar, komentar, suara, video, blog, forum, dan bentuk unggahan lainnya.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Setiap berita pada prinsipnya harus melalui verifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diverifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pengecualian dapat dilakukan dengan syarat:

  1. Berita mengandung kepentingan publik mendesak.

  2. Sumber pertama adalah sumber jelas, kredibel, dan kompeten.

  3. Subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.

  4. Media memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lebih lanjut (dicantumkan di akhir berita dalam kurung menggunakan huruf miring).

Setelah berita dimuat, media wajib melanjutkan upaya verifikasi. Hasil verifikasi dimuat dalam berita pemutakhiran dengan tautan ke berita sebelumnya.


3. Isi Buatan Pengguna (UGC)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan UGC yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Media siber mewajibkan registrasi/log-in bagi pengguna yang ingin mengunggah UGC.
c. Dalam registrasi, pengguna wajib menyetujui bahwa UGC tidak boleh mengandung:

  • kebohongan, fitnah, kekerasan, atau pornografi,

  • SARA atau ajakan kekerasan,

  • diskriminasi berdasarkan gender, bahasa, kondisi fisik/mental, atau status sosial.

d. Media berhak mengedit atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan.
e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan UGC yang melanggar.
f. Media wajib menghapus UGC yang dilaporkan melanggar paling lambat 2 × 24 jam.
g. Media yang telah memenuhi ketentuan UGC tidak dibebani tanggung jawab terhadap pelanggaran UGC tersebut.
h. Media bertanggung jawab bila tidak menindaklanjuti pengaduan dalam batas waktu.


4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.
b. Ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan ke berita asli.
c. Waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab wajib dicantumkan.

Jika berita suatu media disebarluaskan media lain:

  1. Tanggung jawab pembuat berita hanya sebatas pada media asal.

  2. Koreksi media asal wajib diikuti oleh media lain yang mengutip.

  3. Media yang mengutip tanpa koreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.

Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp500.000.000.


5. Pencabutan Berita

a. Berita tidak dapat dicabut karena sensor eksternal, kecuali terkait:

  • SARA,

  • kesusilaan,

  • masa depan anak,

  • pengalaman traumatis korban,

  • atau pertimbangan Dewan Pers.

b. Kutipan berita di media lain wajib dicabut bila berita asal dicabut.
c. Pencabutan berita harus mencantumkan alasan dan diumumkan kepada publik.


6. Iklan

a. Media wajib membedakan secara tegas antara berita dan iklan.
b. Konten berbayar harus diberi label:
advertorial, iklan, ads, sponsored, atau sejenisnya.


7. Hak Cipta

Media wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.


8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas di situsnya.


9. Sengketa

Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.


Jakarta, 3 Februari 2012
Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers.