PANEN BUAYA DAN PRIORITAS YANG TERBALIK

Ilustrasi ini menggambarkan keselamatan masyarakat pesisir belum memiliki sistem perlindungan yang setara (kritik kebijakan, bukan tuduhan)

PANGKALPINANG – Konflik manusia–buaya di Bangka Belitung meningkat dari tahun ke tahun. Di sungai, muara, dan kolong bekas tambang, warga hidup berdampingan dengan risiko yang sulit ditebak. Setiap bulan muncul laporan kemunculan buaya muara—satwa yang secara hukum dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018. Ketika seekor buaya terlihat, negara hadir dengan cepat: tim turun, logistik disiapkan, dan evakuasi dilakukan sesuai prosedur yang rapi. Buayanya aman.

Yang belum aman justru manusianya.

Berdasarkan rangkuman laporan otoritas konservasi dan lembaga penyelamatan satwa di Bangka Belitung, serta pemberitaan lokal, pola konflik manusia–buaya menunjukkan tren yang tidak pernah benar-benar menurun. Sungai, muara, dan kolong bekas tambang menjadi panggung insiden yang berulang setiap tahun.

Puluhan insiden muncul setiap tahun, sebagian berujung pada kematian. Namun pola penanganannya tetap identik, seolah-olah kita menerima konflik ini sebagai bagian tak terhindarkan dari hidup berdampingan dengan buaya.

Padahal tidak seharusnya demikian.


Nelayan Pesisir: Hidup yang Dikepung Risiko

Bagi nelayan, risiko buaya kini sama beratnya dengan risiko badai laut. Mereka bekerja dengan kewaspadaan yang tidak pernah reda. Menarik jaring sambil memperhatikan pergerakan air, mandi dengan pegangan kayu, atau menambatkan perahu sambil menebak bayangan gelap di bawah permukaan.

Ketakutan ini bukan satu-satunya alasan sebagian nelayan meninggalkan profesinya, namun menjadi faktor pendorong yang nyata dalam situasi ekonomi yang sulit. Pada akhirnya, sebagian memilih beralih ke pekerjaan yang lebih cepat memberi penghasilan: tambang ilegal.


Siklus Ironis: Dari Nelayan ke Tambang Ilegal, Dari Tambang ke Konflik Buaya

Tambang ilegal menciptakan lingkaran masalah yang jauh lebih besar dari sekadar ekonomi. Kegiatan ini membentuk kolong-kolong dalam, merusak hutan mangrove, memutus jalur jelajah buaya, dan menurunkan ketersediaan mangsa alami. Akibatnya, buaya terdorong lebih dekat ke pemukiman.

Siklus itu terlihat jelas:

  1. Habitat rusak

  2. Buaya kehilangan ruang

  3. Buaya memasuki wilayah manusia

  4. Konflik meningkat

  5. Nelayan takut kembali turun ke air

  6. Sebagian beralih ke tambang ilegal

  7. Tambang semakin merusak habitat

  8. Konflik kembali meningkat

Siklus ini tidak membuat siapa pun aman—tidak buaya, tidak manusia.

Ilustrasi ini menggambarkan siklus yang terus berulang di Bangka Belitung:
habitat rusak, warga kehilangan ruang hidup yang aman, buaya masuk ke wilayah manusia, dan sebagian masyarakat karena takut buaya akhirnya memilih bekerja di kolong tambang yang justru memperparah kondisi lingkungan. Sebuah lingkaran yang tak pernah benar-benar terputus.

BACA JUGA: Saat Habitat Menyempit, Mendesak Konservasi Ikan Endemik di Perairan Daerah


Ketimpangan Prioritas: Buaya Mendapat Prosedur, Manusianya Mendapat Risiko

Sudah banyak korban jatuh: anak-anak, nelayan, hingga warga yang hanya melintas untuk bekerja. Namun setiap kali buaya muncul, respons kita berjalan pada jalur yang sudah sangat familiar: evakuasi, relokasi, dan dokumentasi. Sebagian langkah mitigasi seperti pemasangan rambu atau sosialisasi memang pernah dilakukan, tetapi belum merata dan belum cukup untuk menurunkan risiko bagi warga.

Buaya dipindahkan.
Risikonya tidak.

Ironisnya, buaya dilindungi undang-undang—dan itu bagian penting dari konservasi.
Tetapi manusia memiliki nyawa yang seharusnya dilindungi lebih dulu.

Hukum Indonesia pun tegas:
UU No. 5 Tahun 1990 melindungi satwa liar, tetapi Pasal 48 dan 49 KUHP menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas dalam keadaan darurat.
Ketika nyawa manusia terancam, hukum berada di pihak manusia — bukan buaya.

Pertanyaannya:
Jika hukum sudah jelas, mengapa implementasinya tidak setegas itu?


Relokasi Bukan Solusi Jangka Panjang

Relokasi ke konservasi tertutup melindungi buaya dari konflik lanjutan, tetapi tidak mengubah kondisi kampung. Buaya yang dipindahkan mungkin aman, namun jalur yang dilalui nelayan tetap sama, papan peringatan tidak selalu terpasang, dan kolong tambang tidak pernah kembali seperti dahulu.

Relokasi menyelesaikan satu insiden,
tetapi tidak menyelesaikan pola konflik.


Contoh Panen Buaya dari Negara Lain: Pelajaran Penting untuk Indonesia

Sejumlah negara menerapkan panen buaya sebagai bagian dari manajemen populasi.
Contohnya:

1. Australia

Panen telur dan pengelolaan buaya dewasa dilakukan dengan kajian populasi ketat dan pengawasan hukum yang kuat.

2. Papua Nugini

Panen dilakukan dengan melibatkan masyarakat adat sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya alam.

3. Amerika Serikat (Louisiana)

Panen alligator dilakukan melalui kuota ketat dengan populasi tetap terjaga.

Tiga contoh ini menunjukkan bahwa panen bukan tindakan spontan, tetapi sistem manajemen jangka panjang yang membutuhkan:

  • data populasi kuat,

  • habitat stabil,

  • regulasi ketat,

  • persetujuan CITES,

  • dan pengawasan lapangan yang baik.

Indonesia—terutama Bangka Belitung—belum memiliki prasyarat ini.
Karena itu, panen buaya tidak bisa dipandang sebagai solusi siap pakai, melainkan wacana reflektif untuk memikirkan ulang bagaimana keselamatan manusia ditempatkan dalam kerangka konservasi.

BACA JUGA: Menjaga Tempalak Mirah, Menjaga Martabat Ekologi Bangka


Wacana Panen Buaya: Sebuah Pertanyaan, Bukan Ajakan

Ketika masalah tidak kunjung selesai, wacana panen muncul bukan sebagai dorongan untuk memburu satwa dilindungi, tetapi sebagai cermin dari ketidakpuasan warga terhadap pendekatan yang stagnan.

Pertanyaan yang muncul bukan “Apakah kita harus panen buaya?”
melainkan:

“Mengapa keselamatan manusia belum diprioritaskan sebesar penyelamatan buaya?”

Wacana ini lahir dari rasa tidak aman,
bukan dari kebencian terhadap satwa.


Menuju Solusi yang Lebih Realistis

Jika keselamatan manusia hendak diprioritaskan tanpa mengabaikan konservasi, beberapa langkah minimum dapat dilakukan:

  • pemasangan rambu permanen di titik konflik,

  • jalur aman bagi nelayan dan warga,

  • patroli terpadu di kawasan rawan,

  • pelatihan mitigasi berbasis desa,

  • pemetaan kolong dan zona risiko,

  • integrasi pengawasan tambang ilegal dengan manajemen konflik satwa liar.

Langkah-langkah ini tidak membutuhkan perubahan besar,
hanya perubahan prioritas.


Bangka Belitung tidak menolak konservasi. Kita memahami bahwa buaya penting bagi ekosistem. Tetapi manusia memiliki nyawa yang harus diselamatkan terlebih dahulu.

Konservasi adalah kewajiban, tetapi melindungi manusia adalah keharusan.

Keduanya dapat berjalan bersama—jika prioritas kebijakan ditata ulang.

Oleh: Yordi Aprianto, Mahasiswa Konservasi Sumber Daya Alam Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung sekaligus Wakil Ketua Yayasan Ikan Endemik Bangka Belitung (The Tanggokers).
Tag: