Mobil Dibakar Massa, Lima Pelaku Pencurian Sawit di Jebus Lengkap Jadi Tersangka

BANGKA BARAT – Unit Reskrim Polsek Jebus mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di kebun milik warga di Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Perkara yang sempat memicu amukan warga itu kini berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka.

Lima pria berinisial J (49), BJS (19), BA (27), ES (45), dan JS (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang diamankan.

Kapolsek Jebus, AKP Ogan Arif Teguh mengatakan semua pelaku pencurian buah kelapa sawit telah ditangkap oleh Polsek Jebus.

“Semuanya ditahan, sudah lengkap tersangkanya. Tidak ada lagi yang DPO,” kata Ogan kepada Bangkapos.com, Jumat (20/2/2026).


Peristiwa Dini Hari di Kebun Sawit

Modus Transfer Rp1 Juta, Penjaga Konter di Paritlalang Tertipu Uang Palsu Rp200 Ribu

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (15/2/2026) pukul 04.00 WIB, saat penjaga kebun bernama Sandra bersama seorang rekannya melakukan patroli menggunakan mobil.

Mereka melihat dan mencurigai sebuah mobil pick up yang berisi buah sawit terparkir di pinggir kebun milik Sopiyan.

“Sehingga penjaga kebun langsung memepet mobil pelaku agar mobil pelaku tidak dapat lari,” kata Ogan kepada Bangkapos.com, Minggu (15/2/2026) sore.

Saat diperiksa, penjaga kebun melihat dua pelaku berada di dalam mobil dan tiga orang lainnya tengah mendodos buah kelapa sawit di dalam kebun.

โ€œPenjaga kebun melihat lima orang yang tidak dikenalnya sedang mendodos buah kelapa sawit di pohon. Mengetahui aksinya diketahui, para pelaku berusaha melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan oleh warga,โ€ lanjutnya.

Mentok dan Jejak Dunia: Museum Timah Indonesia Jadi Titik Ziarah Sejarah

Satu orang pelaku yang berada di dalam mobil tidak dapat melarikan diri dan langsung diamankan. Sementara satu pelaku lainnya yang berada di mobil serta tiga pelaku yang sedang memanen sawit meloloskan diri.


Amukan Warga dan Pengembangan Kasus

Peristiwa itu segera mengundang perhatian warga yang melintas dan masyarakat desa lainnya. Emosi pun tersulut hingga satu unit mobil pick up yang digunakan pelaku dibakar massa.

“Satu orang pelaku yang berada di dalam mobil tidak dapat melarikan diri dan langsung diamankan. Setelah melihat peristiwa tersebut warga yang saat itu melintas di jalan dan warga desa lainnya mendatangi TKP. Mereka melakukan pemukulan terhadap pelaku pencurian dan setelah pelaku diamankan, warga yang sudah tersulut emosi melakukan pembakaran mobil milik pelaku,” jelasnya.

Pelaku yang pertama diamankan diketahui berinisial J (49), warga Desa Dendang, Kecamatan Kelapa. Dari hasil interogasi, ia mengakui melakukan pencurian bersama empat rekannya, yakni BJS (19), BA (27), ES (45), dan JS (24).

Simpan 47 Klip Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sebanyak 33 janjang buah kelapa sawit,” lanjutnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 33 janjang buah kelapa sawit hasil curian. Ogan menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan penindakan terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Jebus.

Informasi dalam berita ini dihimpun dari laporan Bangkapos.com dan wowbabel.com. (Rz)

Bagikan