Kuasa Hukum Ancam Polisikan Ketua KPU dan Komisioner KPU Bangka, Tuduhan Ijazah Palsu Picu Krisis Demokrasi

Lawangpos.com, Bangka – Kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Rato Rusdiyanto dan Ramadian, yakni Iwan Prahara, SH, menyampaikan ancaman untuk menempuh jalur hukum terhadap Ketua KPU Bangka, Sinarto, serta anggota komisioner, Redi Citra. Sabtu (26/7/2025).

Langkah ini diambil setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka menetapkan pasangan Rato–Ramadian berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada Ulang 2025. Iwan menilai keputusan tersebut mencoreng nama baik kliennya dan melampaui batas kewenangan penyelenggara pemilu.

“KPU bukan institusi peradilan. Mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menyatakan ijazah Rato palsu. Tuduhan itu tidak hanya merusak citra pribadi klien kami, tapi juga berdampak besar pada keluarganya dan usahanya,” ujar Iwan dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (26/7/2025).

Iwan menilai bahwa keputusan KPU bukan hanya maladministratif, tapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan politik. Ia secara tegas menyebut Ketua KPU Sinarto dan Komisioner Redi Citra sebagai pihak yang memperkeruh suasana Pilkada.

“Pernyataan mereka tidak berdasar dan jauh dari prinsip netralitas. Justru menyalakan api konflik di tengah masyarakat,” katanya lagi.

Menurut Iwan, pada 21 Juli 2025 lalu, pihaknya bersama tim hukum, Rato, serta perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bangka Belitung telah melakukan pengecekan langsung ke Kabupaten Kaur, Bengkulu — lokasi sekolah Rato menamatkan pendidikannya. Di sana, mereka menerima konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Pendidikan setempat bahwa ijazah Rato adalah sah dan tercatat di arsip pemerintah.

“Semua bukti pendukung, termasuk rekaman video dan surat resmi, telah kami kantongi. Tapi KPU tetap bersikeras dengan tudingan yang tidak berdasar. Ini sangat mencurigakan,” ujar Iwan.

Tidak hanya berencana melaporkan dua komisioner tersebut ke Polda Bangka Belitung atas dugaan pencemaran nama baik, Iwan juga menyatakan akan melayangkan aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan keduanya melalui pernyataan publik yang dinilai merugikan pasangan Rato–Ramadian.

Langkah hukum ini dilengkapi dengan pengajuan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Bangka, yang telah diajukan secara resmi pada Jumat (25/7/2025). Gugatan itu bertujuan membatalkan status TMS yang dinilai cacat prosedural dan diskriminatif.

“Kami ingin Pilkada berlangsung damai dan jujur. Tapi kalau penyelenggaranya justru jadi sumber provokasi, ini pertanda demokrasi sedang disabotase,” ujar Iwan.

Menanggapi ancaman hukum tersebut, Ketua KPU Bangka, Sinarto, memberikan pernyataan singkat saat dihubungi via telepon.

“Kenapa hanya saya dan Redi yang dilaporkan? Komisioner ada lima orang. Tapi saya belum bisa memberi tanggapan lebih karena belum menerima surat resmi dari pihak kepolisian,” katanya pada Sabtu (26/7/2025). (Ryo/*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *