Korban Tambang Pondi Ditemukan Meninggal, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

BANGKA – Upaya pencarian intensif terhadap korban kecelakaan tambang di kawasan eks-tambang Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu siang, 7 Februari 2026, tim SAR gabungan berhasil menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia (MD) setelah pencarian yang berlangsung selama enam hari.

Pencarian tersebut melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari 12 personel Tim SAR Kompi 1 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, Basarnas, Polsek Pemali, BPBD Bangka, Tim SAR PT Timah, relawan Laskar Sekaban, hingga dukungan unit K9 Dit Samapta Polda Kepulauan Bangka Belitung.


Proses Pencarian dan Evakuasi

Operasi pencarian dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan apel pengecekan personel dan peralatan. Fokus pencarian diarahkan pada area timbunan longsor dengan mengerahkan tiga unit alat berat ekskavator guna membuka akses material tanah yang cukup tebal.

Setelah sempat dihentikan sementara untuk istirahat, pencarian kembali dilanjutkan pada pukul 12.44 WIB. Pada tahap ini, Tim K9 Dit Samapta diturunkan ke titik lokasi untuk membantu mendeteksi keberadaan korban.

Berkat koordinasi yang solid, pada pukul 13.33 WIB tim berhasil menemukan titik koordinat korban dan mengevakuasinya dari timbunan tanah.

 

Korban teridentifikasi atas nama Soleh (34), seorang pria asal Pandeglang, Banten. Usai dievakuasi, jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat untuk penanganan medis lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.

Dengan ditemukannya korban, operasi SAR gabungan secara resmi ditutup pada pukul 14.20 WIB melalui apel penutupan yang dipimpin Kepala Tim Basarnas, Darma Putra, didampingi Kapolsek Pemali, IPDA Tri Nurhadi, S.H.

Seluruh personel dari berbagai satuan kemudian ditarik kembali ke kesatuan masing-masing, sementara lokasi kejadian diamankan oleh pihak kepolisian setempat.


Penetapan Tersangka Insiden Tambang

Seiring dengan proses evakuasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tambang serta aktivitas penambangan timah di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor T. Sihombing, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda, Jumat (6/2/2026) siang.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 16 saksi, penyidik menetapkan 3 tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 5 Februari 2026,” kata Viktor kepada wartawan.

Kapolda menjelaskan, penyidik memisahkan proses hukum atas dua peristiwa yang berbeda meskipun berada dalam satu kawasan aktivitas tambang.

“Ada 2 peristiwa disana yang kegiatannya sama dan prosesnya kami pisahkan. Pertama untuk inisial ‎Kh alias A alias HKS, serta S alias A merupakan pemilik, pemodal serta kolektor timah, yang aktivitasnya mengakibatkan tujuh pekerja tambang meninggal dunia,” ujar Viktor.

“Sedangkan tersangka S alias A pemilik pemodal dan kolektor, yang beraktivitas di sebelahnya dengan delapan orang pekerja,” sambungnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit ekskavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen pendukung.

“Untuk barang buktinya saat ini sudah diamankan oleh penyidik dan menjadi bahan proses penyidikan selanjutnya,” terangnya.

Kapolda menambahkan, hingga saat ini aparat kepolisian masih berada di lokasi penambangan untuk kepentingan pengamanan dan pendalaman perkara. (Rz)